Panwas Ancam Pidanakan Kepala Desa Berpolitik
LOMBOKita – Panwas Kabupaten Lombok Timur mengancam Kepala Desa yang ditemukan terlibat politik praktik pada pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 27 Juni 2018 mendatang.
“Kalau ada Kades yang ditemukan berpolitik apalagi sampai menjadi tim sukses, kami akan tindak tegas sesuai pasal 188 Undang-undang Pilkada dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun,” tegas Kepala Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Lombok Timur, Sahnam di Selong Kamis (16/2/2018).
Ancaman hukuman pidana bagi Kades terlibat politik praktis itu sudah harga mati, tidak bisa ditawar-tawar lagi
Karenanya, Sahnam menghimbau kepada seluruh Kepala Desa bersama perangkatnya tetap menjaga netralitas dan tidak ikut dalam politik praktis.
Para petugas lapangan dan Panwascam yang ada di semua kecamatan, menurut Sahnam, telah bergerak memberikan sosialiasi kepada semua Kades dan perangkatnya tentang larangan Kepala Desa ikut menjadi timses paslon tertentu.
Sahnam menyebutkan, sesuai pasal 71 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat negara, Kades, ASN, TNI, Polri dilarang memanfaatkan jabatannya untuk menggunakan fasilitas negara dalam kampanye paslon seperti kantor desa, pemerintahan maupun yang lainnya.
“Pasal 71 ini juga melarang pejabat negara termasuk Kepala Desa mengeluarkan keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon dengan memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara,” kata Sahnam.
“Proses penanganan pelanggaran Pilkada sangat cepat karena sudah ada dari Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga kasusnya cepat diproses dan diputuskan kalau ada yang melanggar,” imbuhnya.
