Satnarkoba Polres Lotim Tangkap Dua Pengedar Narkoba Serta Amankan 13 Gram Barbuk Sabu
LOTIM LOMBOKita – Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu yaitu S warga lingkungan Gandor dan YF warga Kembangsari kecamatan Selong Lombok Timur, ditangkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur, di wilayah keluragan Selong kecamatan Selong. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil sita 13 gram sabu, termasuk alat hisap.
Terungkapnya perbuatan pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat, kalau terduga pelaku rumahnya kerap dijadikan tempat pesta sabu, yang di tindak lanjuti penangkapan. Dalam pengungkapan ini Tim Ops Satnarkoba terlebih dahulu menangkap S yang diduga salah satu jaringan pengedar di wilayah Selong dan menjadi target operasi (TO).
Saat penggerebekan dilakukan di rumahnya, S tak bisa berkutik, dalam penggeledahan yang dilakukan polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberar 13 gram yang di simpan di kamarnya, termasuk menyita alat hisap sabu.
Saat penggeledahan dilakukan, tiba tiba datang YF yang merupakan rekan pelaku, tanpa mengetahui kalau rumah S sedang di geledah polisi.
YF yang menyadari kalau rumah S lagi di geledah polisi sempat berusaha melarikan diri, namun apes YFpun berhasil ditangkap, dan keduanya langsung digelandang ke kantor Satnarkoba untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Lotim melalui Kasat Narkoba, IPTU Fedy Miharja yang dikonfirmasi membenarkan, adanya dua orang terduga pengedar narkoba berhasil ditangkap tim ops satnarkoba.
” pelaku langsung diamanka , dan saat ini sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus, untuk mengungkap jaringan lain,” sebutnya.
Disebutkan Kasat, hasil pemeriksaan sementara, terkuat kalau S dan YF merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang telah beroperasi cukup lama di wilayah kecamatan Selong.yaitu kerap
melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi dan berpindah-pindah tempat guna menghindari pantauan petugas.
Dalam penggeledahan di rumah S, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 13 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil siap edar. Selain itu, petugas juga menyita alat hisap sabu (bong) dan sejumlah barang lain yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Proses hukum kini tengah berjalan dan kedua tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.
