Syamsul Luthfi Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2018
LOMBOKita – Anggota MPR RI Dapil NTB, H. M. Syamsul Luthfi, SE., M.Si., mengajak masyarakat untuk mensukseskan pemilihan umum kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2018.
Menurutnya, pemerintah, penyelenggara pemilihan umum dan aparat keamanan sudah semaksimal mungkin menyukseskan pilkada. Namun ia mengingatkan bahwa kesukesean Pilkada juga ditentukan oleh keterlibatan masyarakat, kontestan, hingga tim sukses masing-masing pasangan calon.
“Pada kesempatan ini, saya menghimbau kepada masyarakat pemilih untuk kita sama-sama melaksanakan pemilihan umum 2018 dengan sebaik-baiknya,” ungkap Syamsul Luthfi.
Lebih lanjut diungkapkan, sebagai syarat utama dari terciptanya sebuah tatanan demokrasi secara universal, pemilihan umum adalah lembaga sekaligus praktik politik yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government). Karena dengan pemilihan umum, masyarakat secara individu memiliki hak dipilih sebagai pemimpin atau wakil rakyat maupun memilih pemimpin dan wakilnya.
Terkait dengan pentingnya pemilu dalam proses demokratisasi di suatu negara, politisi Partai Demokrat ini menegaskan, penting upaya mewujudkan pemilu yang benar-benar mengarah pada nilai-nilai demokrasi dan mendukung demokrasi.
Karena itulah, masyarakat harus mendukung penuh pelaksanaan pemilihan umum yang dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL) guna memilih pimpinan daerah untuk lima tahun ke depan.
Hal ini disampaikan Syamsul Luthfi pada kegiatan optimalisasi 4 Pilar MPR RI di hadapan sejumlah masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa Perian Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur, (13/12/2017).
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu agenda dalam mengemban amanah tugas MPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yaitu (a) memasyarakatkan ketetapan MPR, (b) memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, (c) mengkaji sistim ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, dan pelaksanaannya, dan (d) menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
