393 ASN Pemprov NTB Tidak Masuk Kantor, Terbanyak Pegawai RSUP

LOMBOKita – Sebanyak 393 orang Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barar tercatat tidak masuk kantor di hari pertama masuk kerja, Kamis(21/6).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah NTB dari 5.970 orang jumlah ASN/PTT, yang masuk kerja hanya 5.544 orang atau 92,86 persen.

“Ada 393 ASN tidak masuk kerja di hari pertama kerja,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB, Lalu Dirjaharta di Mataram, Jumat.

Disebutkan, dari data tersebut yang mengajukan cuti sebanyak 91 orang atau 1,52 persen, Tugas Daerah (TD) 196 orang atau 3,28 persen, Tugas Belajar (TB) 43 orang atau 0,72 persen, Sakit 34 orang atau 0,57 persen dan terlambat masuk 7 orang atau 0,12 persen.

Sementara Tanpa Keterangan (TK) sebanyak 29 orang atau 0,49 persen.

Dari data TK paling banyak pegawai Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB 10 orang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebanyak tujuh orang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dua orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dua orang.

Sisanya masing-masing satu orang di Biro Bina Administrasi Pengendalian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Dinas Kelatan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Disnakertrans dan Inspektorat.

Akumulasi data tersebut sesuai dengan surat Gubernur NTB yang diwakili Sekda Provinsi NTB dengan nomor 800/1545/BKD/2018 tentang laporan kehadiran ASN pasca Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera Reformasi Birokrasi tertanggal 21 Juni 2018 di Mataram.

Menurut dia, data tersebut diketahui dari laporan masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diketahui saat apel pertama masuk kerja yang dirangkaikan dengan halal bihalal guberur, Kamis (21/6) di Mataram.

“Terkecuali bagi OPD atau instansi pelayanan publik seperti Rumah Sakit, pantaun dilaksanakan langusung dilokasi tersebut,” ucapnya.

Bagi mereka yang TK, tentu sudah pasti akan menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku termasuk didalamnya dipastikan ada pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Fathurahman mengkui bahwa mereka yang tidak masuk tanpa ada keterangan jelas dipastikan dipotong tunjangan TKD mencapai 50 persen.

Hal itu sebagai konsekuensi bagi ASN yang tidak disiplin menjalankan profesinya. Padahal dari surat edaran gubernur sebelumnya yang disampaikan Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, kata dia diwajibkan masuk namun jika berhalangan harus dibarangi dengan Surat Keterangan.

Fathur menjelaskan ASN yang TK di tahun ini lebih meningkat jika dibadingkan dengan tahun lalu sebanyak 14 ASN TK dan tahun ini menjadi 29 orang.

“Bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan setelah cuti bersama TKD dipotong 50 persen,” tegas Fathurrahman.