Bawa Sabu Seberat 25.06 Gram, Warga Suryawangi di Tangkap Polisi

LOTIM Lombokita – Apes nasib NW (48) warga Kelurahan Suryawangi kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, saat melintas di jalan umum Gelang – Selong, menggunakan mobil, Rabu dinihari (14/7) sekitar pukul 03.00 Wita, di tangkap tim Satnarkoba Polres Lombok Timur, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu, seberat 25,06 gram.

Dinihari itu juga, NW di gelandang ke sel tahanan Polres Lombok Timur, untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Informasi yang di himpun, sebelum penangkapan di lakukan, tim opsnal Satnarkoba sempat membuntuti pelaku, sebagaiamana informasi yang di dapat.

Sesampai di TKP ( jalan umum Gelang – Selong) tim Satnarkoba bergerak, melakukan pencegatan terhadap mobil yang di gunakan pelaku.

Saat penggeledahan badan dan pakaian,polisi hanya menemukan dompet yang berisi uang Rp 200 ribu, tetapi saat penggeledahan di dalam mobil, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, seberat 25.06 gram, di dalam tas, yang di sembunyikan di bawah accu yang di letakkan di bawah jok tengah.

Adanya barang bukti yang di dapatkan tersebut, NW tak bisa mengelak, Ia mengakui dan pasrah saat di gelandang ke sel tahanan Satnarkoba bersama barang bukti, untuk proses hukum

Kapolres Lotim melalui Kasat Narkoba Iptu I Gusti Ngurah Bagus Saputra saat di konfirmasi, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap NW salah seorang warga kelurahan Suryawangi, yang membawa narkoba jenis shabu, saat melintas di jalan raya Gelang – Selong Rabu dinihari.

” Kita sempat membuntuti pelaku, saat sampai TKP, anggota melakukan pencegatan, srrta melakukan penggeledahan badan dan pakain terbadap pelaku,” ucapnya.

Karena barbuk tak di temukan di badan dan pakaian pelaku, penggeledahan di.lanjutkan ke dalam mobil, dan ternyata pelaku menyembunyikan barbuk di bawaj accu mobil.

” Barang bukti di temukan, pelaku tak mengelak, dan mengakui kalau itu barang miliknya,” sebut Gusti.

pelaku langsung kita bawa ke Polres untuk melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan pelaku.

” Pelaku di jerat pasal 112, 114 UU narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya.