260 Orang Narapida Lapas Kelas II Lotim, SK Remisi Diserahkan Bupati Lombok Timur
LOTIM LOMBOKita- Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, usai apel peringatan detik detik kemerdekaan RI ke 78, di halaman Kantor Bupati, Kamis (17/8).
” Jumlah narapidana yang mendapat remisi sebanyak 260 orang,” ungkap Kepala Lapas Purniawal disela penyerahan SK remisi oleh Bupati Lombok Timur
Dari jumlah 260 orang yang mendapat remisi tersebut, yaitu
43 orang memperoleh potongan masa pidana selama 1 bulan, 54 orang 2 bulan, 92 orang 3 bulan, 39 orang 4 bulan, 26 orang 5 bulan dan 5 orang 6 bulan, serta 1 orang langsung bebas setelah mendapat remisi 3 bulan.
“Mayoritas warga binaan kita berasal dari Lombok Timur, untuk itu kami berharap dukungan dari semua pihak dalam hal pembinaan, agar ketika bebas nanti mereka tidak mengulangi tindak pidana lagi.” Ucap Purniawal.
Sementara itu di aula Blok Selaparang setelah selesai Upacara HUT Kemerdekaan RI ke -78 dilanjutkan dengan upacara pemberian remisi yang dipimpin langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja, Nasruddin yang dalam kesempatan tersebut membacakan sabutan Menteri Hukum dan HAM menyebutkan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri.
“Remisi ini bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berbuat baik atau yang menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana, jadi harapannya agar rekan-rekan dapat termotivasi untuk berbenah.” pungkasnya.
