259 Narapida Lapas Kelas II B Selong Diusulkan Untuk Dapatkan Remisi Idul Firri
LOTIM LOMBOKita – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, telah mengusulkan sebanyak 259 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H.
“Alhamdulillah sebanyak 259 orang telah kita usulkan dapat RK I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham RI, Ungkap Kepala Lapas Kelas II B Selong. AhmadnSihabudin Rabu (3/4).
Dikatakan Kalapas. Diantara warga binaan yang diusulkan remisi idul fitri yaitu 129 orang warga binaan tersangkut tindak pidana umum, 124 orang tindak podana narkotika dan 6 orang tindak pidana korupsi, besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari hingga 2 Bulan.
” semua warga binaan mendapatkan remisi, setelah memenuhi persyaratan, sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ucapnya
Tidak ada pengecualian,sepanjang memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulanpun melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen.
Sihabudin menyebutkan, dSyarat warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
” Usulan remisi dalam tahap verifikasi di ditjenPas, semua Lapas masih menunggu SK berapa jumlah warga binaan yang mendapat remisi dari usulan,” sebutnya.
Kalau SK remisi terbit, seluruh Lapas akan menyerahkan ke warga binaan, pada hari pelaksanaan hari raya idul Fitri.
Tinggalkan Balasan