109 KK Transmigran Jeringo Lombok Timur Akhirnya Kantongi SHM
LOTIM LOMBOKita- Setelah menanti selama 16 tahun, sebanyak 109 kepala keluarga (KK) transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur.
Sebanyak 109 KK yang menerima SHM tersebut merupakan bagian dari 197 KK di kawasan UPT Jeringo yang telah memasuki tahap finalisasi penerbitan sertifikat. Lahan yang disertifikatkan dinyatakan tidak dalam sengketa sehingga dapat diproses untuk penerbitan hak kepemilikan.
Penerbitan SHM ini menjadi jawaban atas penantian panjang warga sejak kawasan transmigrasi tersebut mulai ditempati pada 2009. Sejumlah warga merupakan masyarakat yang direlokasi akibat pembangunan Bendungan Pandan Dure.
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa penyelesaian sertifikat lahan transmigrasi menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Ia mengakui bahwa penyelesaian persoalan pertanahan, terutama lahan yang masih bermasalah, membutuhkan proses dan upaya yang tidak mudah.
Meski demikian, pemerintah daerah menargetkan persoalan sertifikasi lahan yang menjadi tanggung jawabnya dapat dituntaskan pada Desember 2026, termasuk di kawasan UPT Dara Kunci dan lahan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas di Kecamatan Sembalun.
“Dari 2009 sampai 2013, warga Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu per satu akan diselesaikan agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” tegas Haerul Warisin.
Menurutnya, sertifikat hak milik memiliki arti penting bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi, khususnya BPN Kabupaten Lombok Timur yang dinilai berperan aktif mencari solusi terhadap persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.
Bupati juga berharap perhatian pemerintah tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Pembenahan kawasan transmigrasi perlu dilanjutkan melalui peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan keterampilan, pembangunan jalan, serta bantuan lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah masa depan. Mudah-mudahan Lombok Timur bisa menjadi kabupaten yang maju,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa warga UPT Jeringo telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan meminta masyarakat melapor jika mengalami kendala pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Aidy Furqon, menyampaikan bahwa penyerahan SHM tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah di sejumlah kawasan transmigrasi di NTB.
Program tersebut mencakup kawasan Selaparang atau Puncak Jeringo di Lombok Timur, Sekongkang, Labangka, dan Plampang di Kabupaten Sumbawa, serta Tambora di Kabupaten Bima.
“Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Dengan sistem, mana yang tidak berpolemik, itu yang diselesaikan lebih dulu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Disnakertrans Provinsi NTB juga berperan dalam penyiapan peta dan pemasangan patok tanah yang belum bersertifikat, serta pembinaan keterampilan kepada warga transmigran agar mampu meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan usaha secara mandiri.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, M. Irham Jayadi, melaporkan bahwa kawasan Transmigrasi Selaparang di Puncak Jeringo mulai ditempati pada 2009, termasuk oleh warga terdampak pembangunan Bendungan Pandan Dure.
Pemerintah telah melakukan revitalisasi sejumlah sekolah dasar, pembangunan toilet sekolah, peningkatan akses air bersih, pelatihan dan pembinaan UMKM, termasuk pemberian bantuan modal usaha melalui APBD Provinsi NTB maupun APBD Kabupaten Lombok Timur.
Dengan penyerahan 109 SHM tersebut, pemerintah berharap kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat semakin terjamin, seiring dengan peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi di kawasan transmigrasi Jeringo.
