Warga Masbagik Selatan Tolak Hasil Pilkades

Warga desa Masbagik Selatan mendatangi Kantor Bupati Lotim melakukan aksi menuntut perhitungan ulang hasil Pilkades

LOMBOKita – Sejumlah warga desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur menolak hasil pemilihan kepala desa yang dihelat beberapa waktu lalu.

Para warga yang berasal dari pendukung calon Kepala Desa nomor urut 5 Masdar ini mendatangi Kantor Bupati setempat, Rabu (03/1/2018) untuk menuntut dilakukan penghitungan ulang.

Puluhan warga yang mengaku dari Forum Pemerhati Rakyat dan Kebijakan Pemerintah Lombok Timur ini menggelar aksi dikomandoi Naswadi alias Adi Gondrong. Mereka melakukan mimbar bebas di halaman Kantor Bupati.

“Kami datang ke kantor bupati untuk menuntut penghitungan ulang demi keadilan atas hasil pilkades Masbagik Selatan,” tegas Adi Gondrong.

Adi Gondrong mengungkapkan dugaan kecurangan yang dilakukan panitia, diantaranya panitia melakukan pengumuman untuk Nomor Urut 5 Masdar menang. Dengan selisih suara 29 suara kemenangan.

Selang 20 menit kemudian, panitia mengumumkan bahwa perolehan suara nomor urut 4 dan nomor urut 5 sama alias drow.

Dan proses penyelesaian masalah dengan mengadakan pleno di Kantor Camat Masbagik, sehingga waktu pengajuan keberatan terpotong oleh panitia penyelenggara.

“Aneh bin ajaib. Masak calon nomor 5 sudah dimenangkan pada perhitungan, tapi muncul pengumuman lagi bisa drow dengan calon nomor urut 4,” tandas Adi Gondrong.

Massa ini pemerintah meminta Bupati HM Ali BD segera menyelesaikan masalah ini.

Massa kemudian diterima Asisten I Setdakab Lotim, Hanudin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lotim, HM. Juani Taufik.

Kadis PMD menerangkan, dari sisi teknis Pilkades sesuai aturan. Namun begitu dirinya tidak menyangka kalau hasilnya bisa drow.

Selain itu, pihaknya sudah menerima surat keberatan dari calon nomor urut 5 Masdar kepada Bupati. Bahkan panitia yang berada di tempat itu sudah melakukan penandatanganan sehingga pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak atas laporan itu.

Taufik menambahkan, aspirasi masyarakat tersebut akan disampaikan ke Bupati dan Wakil Bupati, meski tidak berani memastikan akan mendapat respons atau tidak dari pimpinan daerah itu.

“Yang jelas Panitia Pilkades Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi panitia desa, karena yang menyelenggarakan ada di tingkat desa,” jelas Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Anonim

    Data rekapan per tps