Warga Desak Pemerintah Segera Bayar Lahan Enclave KEK Mandalika
LOMBOKita – Pemilik lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap mendesak pemerintah RI untuk segera membayar lahan yang berada dalam kawasan KEK Mandalika atau lahan enclave.
Terlebih, lahan-lahan yang belum dibayar tersebut berada dalam kawasan pembangunan sirkuit MotoGP yang saat ini memasuki tahap homologasi untuk memenuhi standar penyelenggaraan balap motor bertaraf internasional.
Pada tahap homologasi ini, pihak Dorna selaku penyelenggara balap MotoGP akan secara langsung turun ke lokasi bersama tim teknis untuk mengetahui secara pasti kondisi lapangan dan penyesuaian dengan desain sirkuit.
Baca berita sebelumnya: Mau Dibangun, Lahan Sirkuit MotoGP Lombok Belum Dibayar
Seperti diketahui, tahap homologasi ini membutuhkan waktu hingga 5 bulan atau sampai Agustus 2019, sebagai dasar pembuatan Detail Engineering Design (Design) oleh pihak konsultan yang melaksanakan proyek pembangunan lintasan sirkuit motoGP yang direncanakan mulai mengaspal pada tahun 2021 mendatang.
Menurut salah seorang pemilik lahan enclave KEK Mandalika Lombok, Gema Lazzuardi, lahan seluas 60 are miliknya yang terkena lintasan sirkuit MotoGP akan tetap dipertahankan apapun caranya selama pembayarannya belum tuntas.
“Kalau sampai sebelum Pilpres ini lahan itu belum juga dibayar, maka saya akan membuat pagar dari seng bekas, dan tak seorang pun boleh masuk ke lahan itu tanpa seizing saya,” tegas Gema Lazzuardi dihubungi Lombokita.com, Sabtu (6/4/2019).
Gema Lazzuardi justeru merasa prihatin sekaligus menyayangkan sikap PT Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC) selaku BUMN pengembang sektor pariwisata di KEK Mandalika yang terkesan lamban menyelesaikan proses pembebasan lahan milik warga, padahal pemerintah Republik Indonesia telah teken MoU dengan pihak Dorna sebagai tuan rumah penyelenggaraan MotoGP tahun 2021.
“Saya tidak bisa bayangkan bagaimana jika pihak Dorna saat turun melakukan cek lokasi dan menemukan ada lahan yang dipagari seng bekas karena belum dibayar,” ujar Gema Lazzuardi.
Baca juga: Sirkuit MotoGP Lombok Mulai Dibangun September 2019
Karena itu, Gema Lazzuardi berharap, setelah diadakan rapat koordinasi yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang akan dilaksanakan di Jakarta pada Senin tanggal 8 April 2019 akan menemukan titik temu tarik ulur pembayaran lahan yang sampai saat ini belum bisa dilaksanakan.
“Besok Senin saya akan menghadiri rapat koordinasi itu, untuk membahas dugaan pungli dan permasalahan tanah masyarakat enclave di KEK Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat,” kata Gema seraya menyebutkan nomor surat bernomor UN 59/HK.00/4/2019.
Rapat koordinasi itu, katanya, sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan tanggal 13 Desember 2018 oleh Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam terkait permasalahan tanah masyarakat enclave di KEK Mandalika Lombok, NTB.
1 Komentar