Warga Demo BPN Loteng, Minta Tindaklanjuti Permohonan Pendaftaran Sertifikat di Mandalika
LOMBOKita – Kuasa Hukum dari Mamiq Kalsum, yakni Lalu Abdul Majid yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kawasan Mandalika atau sekitar Bukit Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah menindaklanjuti pendaftaran sertifikat yang telah diajukan pada 2018.
Abdul Majid juga meminta BPN setempat menghentikan pihak pendaftar sertifikat lainnya yang mengaku menguasai lahan yang sama.
“Kalau (pihak lainnya) memohon tahun 2024 sedangkan permohonan kami tahun 2018. Jadi, ada selisih waktu enam tahun dari permohonan (pihak lain),” kata Abdul Majid, Senin (29/9).
Pihaknya memastikan dasar permohonan kliennya di-cover putusan-putusan yang sudah berkuatan hukum tetap.
“Jadi, proses untuk mendapatkan hak ini perjalanan panjang. Jadi, hampir 30 tahun lamanya,” ujar Abdul Majid.
“Luas lahan yang dimaksud seluas 6 hektare setengah. Ini yang kita ajukan. Jadi, kita mengajukannya sekali lagi itu berdasarkan putusan yang sudah berkuatan hukum tetap. Ada putusan pidana, putusan tata usaha negara,” kata Abdul Majid menambahkan.
Dengan putusan pengadilan tata usaha negara itu, selanjutnya ditindaklanjuti oleh BPN dengan mengeluarkan SK.
“Obyek yang 6,5 hektare ini dari 1.853 meter persegi HGB LTDC pada waktu itu,” jelas Abdul Majid.
“Ketika dalam proses kita pengajuan, kata Abdul Majid, tiba-tiba masuk permohonan oleh pihak lain.
Atas dasar itu, pihaknya mendorong kantor pertahanan segera menyelesaikan persoalan ini.
“Permohonan kami, hentikan sekarang juga permohonan pendaftar (pihak lain) dan memproses permohonan kami,” tegas Abdul Majid.
Lantas, bagaimana dengan ITDC, Abdul Majid menegaskan tidak ada persoalan dengan ITDC.
“ITDC tidak ada kaitannya. Memang kalau ITDC sudah clear. Clean and clear. Tidak ada hubungan karena ITDC sudah menggunakan haknya itu dua kali. Pertama di pidana, kita memenangkan perkaranya. Kemudian di perdata, jadi pernah ada gugatan. Putusan perdata itu berbicara tentang status. Jadi status tanah ini adalah milik Mamiq Kalsum,” beber Abdul Majid.
Persoalan sekarang ini, tegas Abdul Majid, soal administrasi saja. Artinya, dengan permohonan (pihak lain) ini mengganggu permohonan kami,” tutur Abdul Majid.
Menurut Abdul Majid, Ketua BPN Lombok Tengah meminta hari ini supaya pihaknya memasukkan surat terkait dengan blokir.
“Kami memasukkan blokir untuk pengguna (pihak lain) supaya bisa dikeluarkan dari sistem,” ucap Abdul Majid.
Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Winardi membenarkan terkait adanya permohonan dari pihak Mamiq Kalsum.
Winardi menjelaskan, Ahli waris pemohon, Miq Kalsum mempertanyakan adanya permohonan lagi dari pihak lain yakni Lalu Amanah yang telah dimohonkan sebelumnya.
Ia mengatakan, Pihaknya menerima penyampaian dan juga telah memberiman penjelasan terhadap penyampaian masa aksi tersebut.
“Bahwa terhadap permohonan ini belum ada yang bisa ditindak lanjuti karena obyek tanah belum clear masih tercatat atas nama HPL 1 Pemprov NTB,” ungkapnya.
Hal tersebut disebut menjadi kendala BPN Lombok Tengah untuk menindak lanjuti permohonan tersebut dikarenakan adanya HPL Provinsi yang yang sudah asa surat pelepasan yang ditandatangani M. Amin yang menjabat Wakil Gubernur saat itu.
Terhadap surat pelepasan tersebut pihak BPN perlu mendapatkan konfirmasi oleh Pemerintah Provinsi NTB apakah surat pelepasan tersebut sah atau tidak.
“Kami melakukan konfirmasi bukan hanya sekali itu yang sedang kita mohonkan, bersurat ke pemporv mempertanyaka keabsahan surat pelepasan oleh Wagup M. Amin waktu itu,” Ucapnya. (wan)
