Wajib Pajak Keluhkan Kenaikan Pajak Meroket.
LOTIM LOMBOKita – Para wajib pajak (WP) keluhkan terjadinya kenaikan pajak yang meroket dalam setahun. Sementara data WP masih amburadul dan tidak ada entri data. Data WP di PPS dengan Bapenda tidak singkron.
Meroketnya kenaikan ini, memunculkan dugaan terjadi praktik tidak sehat. ” Betul banyak WJ yang keluhkan kenaikan biaya pajak yang cukup besar, dan ini terjadi di wilayah saya ” ucap Sahnan salah satu kepala lingkungan di Lotim.
“Masak dalam setahun terjadi kenaikan pajak. Dan naiknyapun capai 100 persen ” ujarnya. Dengan alasan kenaikan dilakukan berdasarkan NJOP.
Tidak itu saja, data WJ pajak masih amburadul, semestinya data diperbaiki terlebih dahulu, agar para WJ pajak tidak di rugikan. ” yang kita permasalahan WJ pajak yang membayar pajak besar secara tiba tiba, saat dilakukan pengecekan data, tidak singkron data yang ada di PPS dengan data yang ada di Bapenda,” sebutnya.
Kepala Bidang PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Tohri Habibi yang dikonfirmasi, mengakui adanya lonjakan kenaikan PBB P2 tersebut, karena ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tetapi ia menyebutkan tidak semua Wajib Pajak (WP) yang mengalami kenaikan.
“Dasar hukum perubahan tarif PBB P2 adalah Perbup 31/ 2023 tentang NJOP. Perda baru no 6 2023 tentang pajak daerah dan adanya Perbup No. 9 tahun 2024 tentang PBB. Atas dasar aturan-aturan tersebut tidak mengherankan sebelumnya hanya bayar pajak Rp 15 ribu melonjak menjadi Rp 121 ribu per objek pajak,” jelasnya.
Tohri menjelaskan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dibuat Bapenda terbaru telah disesuaikan berdasarkan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. NJOP terbaru diterbitkan sejak 2023 yang telah disesuaikan berdasarkan Perbup yang diteken Bupati pada bulan Agustus 2023 lalu.
“Wajar warga kaget, karena memang kami akui sosialisasi yang kurang maksimal,” ujarnya.
Tohri mengatakan selain penyesuaian NJOP, kenaikan juga disebabkan karena kenaikan target penerimaan dari PBB P2, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Lotim. Dari sumber ini, target tahun 2023 dari Rp 15 miliar meningkat menjadi Rp23 miliar atau naik Rp 8 miliar dari tahun sebelumnya.
Kondisi ini diakui membuat sejumlah wajib pajak ada yang melonjak hingga 1000 persen dari nilai pajak tahun sebelumnya. Selain itu, berdasarkan temuan BPK sejak 2019-2021 dan Monitoring KPK menjadi dokumen yang dipertimbangkan pemkab Lotim untuk melakukan penyesuaian NJOP.
“Kita sudah melakukan survei zona objek pajak dan muncul dalam bentuk SK Bupati 2014 itu dasa kita,” jelasnya.
Habibi juga mengingatkan WJ untuk tak khawatir dengan tim Opjar yang datang melakukan penagihan. Ketika terjadi kekeliruan saat penagihan oleh tIm Opjar.tinggal dilakukan perubahan.
” Tim Opjar tidak semua mengetahui WJ pajak yang didatangi sudah membayar atau tidak, ketika didatangi karena data yang dimiliki belum membayar. Tinggal menunjukan bukti pembayaran yang dimiliki,” jelasnya.
Ketika disinggung adanya dugaan praktik pungli di Bapenda, Habibi mengatakan, tak mungkin kami melakukan pungli, karena semua pajak yang di bayarkan tersebut, melalui Bank.
” bagaimana kami melakukan pungli, pembayaran langsung ke Bank, kami hanya terima berkas saja,” terangnya. Seraya tak menampik singkronisasi data PPS dengan Bapenda memang tidak singkron.
“Masalah data yang tidak singkron, kami akui kesalahan kami, dan hal ini yang sedang di benahi, ” katanya. Seraya mengimbau masyarakat WP yag konflin, untuk datang ke Bapenda, kita songkronkan.
“Yang perlu diingat yang dikejar tim Opjar yaitu WJ pajak yang tidak membayar ” tegasnya.
