Usai Libur Lebaran, Kantor Samsat Selong Dipadati Wajib Pajak
LOTIM LOMBOKita – Pasca libur Lebaran berakhir, Kantor Samsat Selong, Lombok Timur, kembali ramai dikunjungi warga, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB), yang masa jatuh tempo pajaknya bertepatan dengan libur panjang.
Lonjakan kunjungan terlihat sejak kantor kembali beroperasi 8 April lalu. Antusiasme warga cukup tinggi, salah satunya karena kebijakan penghapusan denda bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo selama libur Lebaran. Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, mengingat dapat meringankan beban finansial mereka.
Tak hanya bebas denda, warga juga mendapatkan fasilitas gratis biaya balik nama untuk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Program ini merupakan langkah dari pihak Samsat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.
“Kami mengimbau kepada warga yang pajaknya sempat jatuh tempo saat libur Lebaran untuk segera melakukan pembayaran, karena mereka tidak dikenakan sanksi denda,” ujar Abdul Aziz, Kepala UPTB-UPPD Selong, Senin (14/4).
Para wajib pajak yang datang ke kantor Samsat mengapresiasi pelayanan dari Samsat. Ia merasa terbantu karena meski telat membayar, tidak ada denda yang dikenakan oleh petugas.
Sementara itu, Samsat mencatat jumlah potensi objek kendaraan bermotor yang harus membayar pajak pada tahun 2025 sebanyak 403.728 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 187.542 unit atau 46,5% tercatat aktif membayar pajak. Sisanya, sebanyak 216.186 unit atau 53,5%, masih menunggak pajak.
Pihak Samsat berharap kebijakan yang pro-rakyat ini dapat mendorong peningkatan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.