Usai Diperiksa, Camat Prabarda Ditahan
LOMBOKita – Camat Praya Barat Daya (Prabarda) Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Kamarudin akhirnya ditahan, Jumat (15/03/2019) pukul 16.00 Wita usai diperiksa penyidik Polres.
Kamarudin dijebloskan ke sel tahanan Polres Lombok Tengah sehari setelah penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dana insentif marbot masjid di Kecamatan Praya Barat Daya yang digulirkan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Sebelum memakai seragam orange, pria berbadan gemuk tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dari jam 09.00 pagi didampingi pengacaranya.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Budi Santosa menjelaskan, penahanan tersangka untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Dijelaskan Kapolres, penahanan dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan gelar perkara bersama semua penyidik.
”Fakta hukumnya sudah lengkap. Kita kantongi dua alat bukti, termasuk hasil audit Inspektorat ditemukan kerugian Negara Rp 91 juta,” jelasnya.
Masa penahanan Kamarudin, kata Kapolres, selama 20 hari ke depan. Dilanjutkan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Praya.
Perwira melati dua itu juga mengaku miris dengan perbuatan tersangka yang tega menilep dana insentif marbot masjid yang setiap hari mengabdikan diri untuk kemakmuran masjid.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal (8) tentang penggelapan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 Tahun penjara. (wis)
Tinggalkan Balasan