Tunggakan PBB Rp 55 Milyar Mengendap Pemkab Lotim Luncurkan Tim Opjar
LOTIM LOMBOKita – Adanya tunggakan PBB dipedesaan dan perkotaan. mencapai Rp 55 milyar, yang mengendap bertahun tahun, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi luncurkan Tim Operasi Kejar (Opjar) tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).peluncuran tersebut dibuka Sekda Lombok Timur .
Tim opjar berjumlah 315 orang gabungan aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga non ASN. Dan unsur lainnya dari seluruh kecamatan.
“Struktur tim ini cukup lengkap, di setiap kecamatan terdapat sekitar 15-18 orang.yang menjadi Koordinator pejabat eselon III, dibantu dua eselon IV, empat PNS, dan delapan tenaga non-ASN,” ucap Sekda. selaku Ketua Tim Opjar, di Ballroom kantor Bupati, Rabu (2/7).
Dengan kegiatan ini,menurut Sekda masing masing tim dapat langsung berkoordinasi dan berkomonikasi, dalam kegiatan tersebut,, ia memaparkan sembilan langkah strategis untuk mempercepat penagihan tunggakan pajak yang telah berusia hingga 10 tahun.
” dalam melakukan penagihan,saya mengingatkan pentingnya pendekatan yang terukur dan terdata.” Katanya.seperti mendetailkan informssi karakter wajib pajak yang akan di datangi, terutama besaran tunggakan,termasuk alasan mereka tak membayar pajak
“Mungkin saja ada yang belum bayar bukan karena tidak mau, tapi karena datanya tidak jelas, atau merasa sudah pernah membayar secara tidak resmi. Di sinilah pentingnya pendekatan persuasif,” tegas kak Ofik panggilan akrab Juaini Taofik.
Lebih jauh, Sekda menekankan bahwa tugas tim bukan semata-mata untuk menagih, tetapi juga memberi pelayanan kepada masyarakat.
“Banyak warga yang datang ke Bapenda minta bukti lunas karena butuh untuk keperluan pinjaman bank atau administrasi lainnya. Jadi ini bukan sekadar menagih, tetapi bagian dari pelayanan publik,” tambahnya.
Sekda juga menegaskan bahwa dalam urusan pajak, tidak ada istilah pemutihan pokok pajak, yang bisa diputihkan hanyalah dendanya. ” masalah datapun perlu dievaluasi,” jelasnya seraya menhingatkan tim tidak terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya,
“Kalau ada informasi dari lapangan tapi tidak berbasis data yang sah, abaikan. Tapi jika ada data yang bisa diverifikasi, maka tindak lanjuti,” pesannya.
Penagihan tunggakan pajak ini ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun ke depan, dengan harapan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah dan memperbaiki tata kelola perpajakan di Lombok Timur.
