Tiga Pelaku Pencuri Bawang Pre Ditengah Sawah Milik Warga Sembalun Ditangkap Polisi

Keterangan FOTO : Para pelaku pencuri bawang ditengah sawah, saat diamankan di Polsek Sembalun, Kamis malam (24/1)

LOTIM LOMBOKita – Apes nasib Tiga orang warga Sembalun kecamatan Sembalun Lombok Timur, yaitu Ms (45), Ag (37) dan Sb (25), mereka ditangkap Polisi terkait laporan pencurian bawang pre oleh korban. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing masing, dan saat ini sebagai penghuni sel tahanan Polsek Sembalun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Informasi yang di himpun, sebelum kejadian, korban pergi kesawah untuk melihat tanaman bawang prenya, namun korban di kagetkan tanaman bawang pre miliknya rusak dan hilang telah di panen oleh orang lain. Atas kejadian tersebut korban tak langsung melapor ke polisi, tetapi lebih memilih mencari tahu terlebih dahulu para pelaku pencuri bawangnya, dengan cara mendatangi beberapa pasar, yang diduga menjadi sasaran pelaku untuk menjual bawang hasil aksinya.

Saat mendatangi pasar Masbagik, dirinya mendapatkan informasi ada orang yang menjual bawang pre dengan harga murah Rp 10 ribu perkilo.dan jumlah bawang yang dijual mencapai 150 kilogram. Sementara harga bawang pre dipasaran Rp 14 ribu. Setelah memiliki bukti kuat korban langsung mendatangi kantor Polsek Sembalun untuk melaporkan kasus bawangnya yang hilang tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut anggota Polsekpun langsung menindak lanjuti laporan korban, dengan melakukan penyelidikan, termasuk mendatangi rumah salah seorang terduga pelaku guna mengklarifikasi laporan korban tersebut.

Tanpa dinyana, terduga pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya bersama dua pelaku lainnya, atas pengakuan tersebut, satu persatu terduga pelaku langsung dilakukan penangkapan di rumahnya masing masing. Dan ketiganya kini mendekam di sel tahanan untuk menjadi proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sembalun AKP Wahyu melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman yang di konfirmasi, membenarnya adanya laporan kasus pencurian bawang pre di tengah sawah milik salah seorang petani warga Sembalun, bahkan pelakunya telah ditangkap.

” Adanya laporan kehilangan bawang ditengah sawah, langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan, dan berhasil mengungkap pelaku,” ucapnya, bahkan pelakunya telah ditangkap dan diamankan di sel tahanan Polsek, untuk menjalani proses hukum.

” Ada Tiga pelaku yang ditangkap, dan ketiganya telah diamankan di Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebutnya, dan proses pensngakappun berlangsung lancar tidak ada yang melakukan perlawanan.

” Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara,” sebutnya.