TGB dan Fiqih Prioritas
Sosok Tuan Guru Bajang (TGB) KH. Muhammad Zainul Majdi memang menarik untuk dikaji meskipun dari beragam perspektif. Mulai dari perspektif agama karena sosoknya sebagai Tuan Guru, atau dari perspektif politik sebagai imbas dari jabatan Gubernur NTB yang diembannya, atau perspektif sosial selaku bagian dari anggota masyarakat. Ada banyak hal yang bisa dieksplorasi dan didiskripsikan dari pemikiran dan aksi beliau di lapangan.
Kajian ini mencoba sedikit menganalisa pandangan seorang Muhammad Zainul Majdi terhadap fiqih prioritas atau Fiqh Al-Aulawiyat. Kemudian bagaimana seorang Tuan Guru Bajang, panggilan akrabnya mengejawantahkan konsep ini ke dalam alam realitas, terutama kapasitasnya sebagai seorang Gubernur di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebagai seorang ulama sekaligus umara, TGB tampaknya faham betul dengan konsep fikih prioritas. Terlebih lagi sebagai alumnus Al-Azhar Mesir, universitas yang concern mengkampanyekan nilai-nilai universalisme Islam ke seluruh penjuru bumi. Mesir sebagai pusat lahirnya pemikir-pemikir Muslim kontemporer yang modern namun orisinil, rupanya sangat mempengaruhi pola pikir TGB sendiri. Hal ini bisa secara gamblang dinilai dari ceramah-ceramah TGB yang memadukan ajaran klasik dengan pemahaman kontemporer.
Fiqih Prioritas seolah isu baru dalam dunia Islam, padahal dalam Islam sendiri, konsep ini sudah ada sejak lama. Bahkan Nabi SAW- lah yang meletakkan fondasi utama konsep ini. Fiqih prioritas adalah spirit utama seorang Muslim dalam menjalankan kewajiban selaku seorang abdi Allah dan anggota masyarakat. Dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW bertebaran nash-nash yang mengindikasikan prioritas amal. Meskipun istilah ini dipopulerkan oleh Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, namun bila dikaji secara mendalam dalam kitab-kitab turats seperti Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali, Qawa’idhul Ahkam fi Mashalihil Anam karya Izzuddin bin Abdussalam, Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyyah, dan I’lamu Muwaqqi’in karya Ibnul Qayyim, substansi dari fiqih prioritas banyak ditemukan.
Terlebih lagi dalam kondisi yang dikatakan oleh Syekh Hasan Al-Banna bahwa “Al-Wajibat aktsaru min al-awqat” yaitu tugas-tugas yang ada tidak sebanding dengan waktu yang kita miliki. Di sinilah kita perlu mengkaji apa saja prioritas dari sekian banyak amalan yang sangat mungkin kita kerjakan dan dikondisikan dengan waktu yang rasanya semakin pendek.
Tinggalkan Balasan