Ternyata Segini Gaji Fasilitator RTG Terjaring OTT di Lombok Tengah
LOMBOKita – Aparat Keamanan dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menciduk tiga orang tenaga fasilitator program rehab rekon rumah tahan gempa (RTG) Desa Teratak Kecamatan Batukliang pada Rabu (04/12/2019) sore.
Penangkapan tiga orang fasilitator RTG tersebut dilakukan di sebuah warung bakso di Kota Praya, saat melakukan transaksi uang yang ditengarai hasil pemerasan dari CV pelaksana program rehab rekon rumah tahan gempa bantuan pemerintah untuk warga korban gempa bumi.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Budi Santoso menyayangkan sikap tiga aplikator yang tertangkap tangan yang ditengarai melakukan pemerasan kepada CV pelaksana rumah tahan gempa di Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara itu.
Sebab, kata Kapolres, dengan adanya pemotongan dana sebesar 2 persen per unit rumah itu akan berdampak pada kualitas bangunan rumah warga lantara uangnya sudah dipotong duluan untuk diberikan kepada oknum fasilitator “nakal”.
“Kan kasian masyarakat, sudah ditimpa bencana gempa, ditambah lagi dana pembangunan rumahnya dipotong oleh oknum aplikator,” tandas Kapolres saat jumpa pers di halaman Mapolres Lombok Tengah, Kamis (05/12/2019).
Menurut Kapolres, para tenaga fasilitator RTG tersebut bekerja bukan tanpa gaji untuk melakukan pendampingan, tetapi sejak diangkat menjadi tenaga fasilitator berdasarkan Surat Keputusan bernomor 93/TPK.BPBD.NTB/X/2019 tentang penunjukan fasilitator pendampingan perbaikan dan pembangunan rumah rusak akibat gempa bumi di Kabupaten Lombok Tengah, mereka para fasilitator tersebut menerima gaji atau honor sebesar Rp 3.950.000,- setiap bulan.
“Bahkan sebelum fasilitator tersebut bekerja, mereka diberikan bimbingan teknis terkait apa saja yang bisa dikerjakan dan apa saja yang tidak boleh dikerjakan,” tandas Kapolres.
Karena itu, lanjut Kapolres, pihaknya akan terus bekerja melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk memastikan berkas ketiga fasilitator yang tertangkap tangan itu naik status ke tingkat penyidikan.
“Jika ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, kami akan kejar untuk menjamin pelaksanaan pembangunan RTG bagi warga itu benar-benar dilaksanakan tanpa ada penyimpangan,” pungkas Kapolres.
3 Komentar
Bukan hanya fasilitator pak, pokmas juga banyak yg bermain.. Semua pada kegian
Periksa aparat desa ,para calo yang menahan dan intimidasi ketua pokmas agar mengikuti keinginan mereka dalam hal menentukan kontraktor,kontraktor yang berani memberi uang muka pasti akan diberi pekerjaan RTG
Kembangkan terus masih bnyak d luar sana oknum fasilitator bermain pak