Tafsir Ibnu Khalil tentang Permenhub Perubahan Nama Bandara Masih Keliru
LOMBOKita – Anggota DPR RI Dapil Pulau Lombok, HM Syamsul Luthfi menilai TGH Ibnu Khalil keliru menafsirkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 1421 tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.
Menurut Syamsul Luthfi, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 39 tahun 2019 tidak membatalkan Surat Keputusan Kementerian Perhubungan RI Nomor 1421 tahun 2018 tentang perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
“Harus dipahami bahwa asas hukum tidak berlaku surut, sehingga tafsir TGH. Ibnu Khalil tentang Permenhub perubahan nama bandara internasioal Lombok menjadi Bizam tidak relevan dan sangat keliru,” tandas Syamsul Luthfi dihubungi wartawan, Senin (23/12/2019).
Syamsul Luthfi menegaskan, Surat Keputusan Kementerian Perhubungan RI Nomor 1421 tahun 2018 tidak mengenal tenggat waktu atau kadaluarsa hanya karena ada perubahan peraturan setingkat di atasnya.
“Jika berdasarkan Permenhub yang disampaikn oleh TGH. Ibnu Khalil, maka perubahan nama bandara hanya bisa dilakukan sekali dalam 20 tahun sesuai deengann pasal 45 ayat (2) huruf L,” ujar anggota Komisi II DPR RI itu.
Pendapat TGH. Ibnu Khalil terpotong. Hanya menyampaikan sampai pada ketentuan pasal 45 ayat (2) huruf (J).
“Surat Keputusan Menteri hanya bisa dibatalkan oleh surat keputusan menteri (juga). Bukan yang lain,” imbuh politisi Partai NasDem itu.
HM Syamsul Luthfi mengaku sangat menyayangkan statemen Ibnu Kholil yang dilansir di sejumlah media massa beberapa hari lalu.
Selain dinilai tendensius, pernyataan Ibnu Kholil juga sangat rentan menambah rumit di tengah polemik perubahan nama Bandara Lombok itu sendiri.
“Sebagai wakil rakyat NTB sangat tidak pantas untuk ikut mengomentari (perubahan nama Bandara) tersebut. Sebab hanya akan menambah polarisasi yang sudah terjadi di tengah masyarakat saat ini. Sebaiknya ciptakan suasana sejuk,” kata Syamsul Luthfi.
Seharusnya, kata Syamsul Luthfi, para wakil rakyat NTB sebagai senator di tingkat pusat tidak perlu ikut-ikutan dalam konteks setuju atau tidak setuju terkait perubahan nama bandara Lombok.
“Ini kan sangat tendensius. Masih banyak kok masalah yang lebih substansial yang harus diperjuangkan untuk pembangunan daerah (NTB),” katanya.
Sebelumnya, anggota DPD RI Dapil NTB, TGH Ibnu Kholil berharap agar Gubernur NTB H Zulkieflimansyah tidak lagi menyoal atau membahas perubahan nama bandara Lombok.
Ibnu Kholil menyatakan pihaknya sudah bertemu Kementerian Perhubungan di Jakarta. Ia menilai Surat Keputusan (SK) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 1421 Tahun 2018, tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), tidak bisa berlaku lagi karena ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 39 Tahun 2019.
1 Komentar
Ente yg tendensius lutfi!