Sukma Mendaftar, KPU-Panwaslu Segera Periksa Persyaratan

Pendaftaran pasangan Sukma di KPU Kabupaten Lombok Timur

LOMBOKita – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy – H. Rumaksi atau pasangan Sukma resmi melakukan pendaftaran ke KPUD setempat, Senin (08/1/2018).

Kedatangan pasangan Sukma didampingi para pengurus partai politik pengusung dan sejumlah massa pendukung. Pasangan Sukma merupakan pendaftar pertama untuk mengikuti perhelatan politik di daerah Patuh Karya itu.

Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur M. Saleh menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan berkas pendaftaran yang diserahkan oleh pasangan Sukma, terutama menyangkut SK masing-masing partai politik pengusung.

“Yang penting juga, bakal calon harus membawa formulir B1 KWK yang berkaitan dengan rekomendasi DPP masing-masing partai politik pengusung. Itu hal wajib diserahkan ke KPU,” tandas M. Saleh.

Di tempat yang sama, Ketua Panwaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati juga mengatakan akan segera mengecek salinan dokumen persyaratan yang diajukan pasangan Sukma saat mendaftar di KPU pada hari pertama pendaftaran ini.

Panwaslu, kata Retno Sirnowati, penting melakukan pemeriksaan sejak awal agar tidak terjadi persoalan setelah pilkada berlangsung.

“Panwaslu tetap akan mengawal proses ini dan akan menerima setiap laporan yang menyangkut dugaan pelanggaran Pilkada,” tandas Sirnopati.

Sementara itu, HM Sukiman Azmy di tempat itu menegaskan, pasangan Sukma mendaftar ke KPU Kabupaten Lombok Timur dengan tujuh parpol pengusunga dan tiga parpol pendukung.

“Berkas pendaftaran sudah kami serahkan. Namun kalau ada yang masih kurang, silakan beritahu kami agar segera dilengkapi,” ujar Sukiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini