Spesialis Pencuri Di Villa Bali, Ditangkap Di Lombok
LOMBOKita – Tim Resmob Polres Lombok Timur bersama dengan Tim Resmob Polda NTB dan Polda Bali berhasil menangkap pelaku spesialis melakukan pencurian di Villa wilayah Bali, Zaenal Abidin (33),warga Desa Kaliayar, Kecamatan Terara Lotim, Jumat sore (28|6) sekitar pukul 15.00 wita di rumahnya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan pelaku langsung digelandang ke Polres Lotim, untuk kemudian dibawa ke Polda Bali,guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE,SIK membenarkan kalau pihaknya bersama dengan tim Resmob Polda NTB dan di beck up Tim Resmob Polda Bali berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis Villa di Bali di rumahnya. Tanpa adanya perlawanan setelah petugas mengetahui lokasi persembunyian pelaku.
” Pelaku pencurian spesialis pencurian Villa di Bali kami berhasil tangkap di rumahnya,”tegasnya.
Ia menegaskan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No: LP-B/13/III/2019/Bli/RES.Badung/Sek.Mengwi tanggal 02 Maret 2019, Tentang Tindak Pidana Pencurian.
Untuk kemudian dari Polda Bali datang ke Lotim guna mengejar pelaku tersebut. Lalu dibantu Tim Resmob Polres Lotim dan Polda NTB untuk mencari dan menangkap pelaku tersebut.
Selain itu, pelaku dalam melakukan aksinya berjumlah dua orang dengan datang ke Bali.Dimana aksi dilakukan pada malam hari dengan sasaran mereka adalah Villa di wilayah Badung Bali.
” Dalam aksinya pelaku masuk kedalam kamar villa dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan linggis dan masuk ke kamar villa saat korban dalam keadaan tertidur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan dalam aksinya tersebut pelaku berhasil membawa kabur barang berharga milik korban berupa uang Tunai Rp. 9.000.000, 3 Unit HP, Uang tunai 100 USD, Uang Tunai 1000 Euro dan 1 Buah Tablet android.
Akibatnya kejadian korban mengalami kerugian senilai Rp. 50.000.000, lalu setelah melakukan aksinya pelaku pulang kerumahnya di wilayah Terara, Kabupaten Lotim untuk menikmati hasil kejahatannya.
” Barang bukti yang diamankan tiga unit Hand Phone merk Oppo dan Xiaomi serta satu tablet Ipad,” tandasnya.
“Dari keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah menjalankan aksinya sebanyak 34 TKP di Villa yang ada di Bali,” tukasnya.
1 Komentar
Udah ga heran klo mrk