SK Pemecatan Oknum Guru PPPK di Lotim Viral di Medsos
LOTIM LOMBOKita – Viral di media sosial, Pemecatan salah seorang guru SD di kecamatan Terara Lombok Timur, atas nama AS yang merupakan guru PPPK, petikan SK pemecatan yang di tandatangani Bupati Lotim Haerul Warisin dengan stempel basah, viral di media sosial.
Pemecatan oknum guru PPPK tersebut, lantaran melalaikan tugasnya sebagai pengajar tidak pernah masuk mengajar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim,H.Mugni, melalui Kabid Penegak Disiplin BKPSDM Lotim Ahmad Sazali saat di konfirmasi, membenarkan adanya oknum guru PPPK yang mengajar di salah SDN di wilayah Sukada kecamatan Terara tersebut, dipecat sebagai guru PPPK.
” memang benar ada oknum guru PPPK yang dipexat, dan SK pemecatannya di tandatangani oleh Bupati Lotim H Haerul Warisin,” ucapnya.
Dipecatnya oknum Guru tersebut, lantatan yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya selama 100 hari berturut turut. Yang dibuktikan dengan absensi sekolah.
“Sebelum pemecatan dilakukan, pernasalahan ini sempat di mediasi pihak UPTD, dengan pihak sekolah,” katanya, namun yang bersangkutan tak pernah datang.
” sebelum SK pemexatan diterbutkan,telah dilakjkam tabayun, namun yang bersangkutan tak datanh,” sebutnya.
Sehingga proses pemecatan dilakukan, oknum tersebut melanggar UU ASN dan perjanjian yang dibuat saat diangkat menjadi ASN PPPK.
Hal senada diungkapkan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim,Yulian Ugi Listianto,kalau oknum guru PPPK yang dipecat tersebut, tidak pernaj masuk menjalanlan tugas (indisiploner) selama 100 hari berturut turut.
” sebelum dipecat yang bersangkutan pernah di mediasi pihak UPTS dengan pihak sekolah, agar yang bersangkutan untuk masuk menjalankam tugasnya sebagai seorang guru.namun tidak pernah dijalankan, sehingga SK pemecatan terbit.
” SK pemecatan merujuk dari.laporan UPTD ,yang dilengkapi dengan bukti bukti, hal ini menjadi rujukan BKPSDM mengeluarkam SK pemecatan yang bersangkutan,” terangnya.