Setelah Menjadi Tersangka, Kejaksaan Lotim Tahan Oknum Bendahara DPRD Lotim Pengemplang Pajak

LOTIM LOMBOKita – Zen oknum mantan Bendahara DPRD Lombok Timur, setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengemplangan pajak di Kantor Dewan Lotim di tahan dan di jebloskan ke jeruji sel tahanan Kejaksaan Selong

Penahanan di lakukan usai terduga di periksa di Ruang Pindana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Lombok Timur, saat keluar dari ruang Pidsus, tersangka Ze keluar dengan menggunakan baju rompi tahanan kejaksaan dengan tangan di borgol.

Dengan pengawalan ketat, tersangka langsung di angkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan penahanan ke Lapas kelas II B Selong,

Kepala Kejaksaan Negeri Lotim,Ifi Laila Kholis melalui Kasi Intelejen,LM.Rasyidi saat dikonfirmasi membenarkan kalau tersangka kasus dugaan korupsi Pengemplang pajak telah dilakukan penahanan.

” tersangka kita tahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, terkait kasus dugaan korupsi pengemplangan pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Lotim Tahun 2019 s/d 2020,” ucapnya

Menurutnya, dalam kasus ‎peran  tersangka  Z selaku bendahara pada Setwan BPRD Kabupaten Lombok Timur,, telah memotong pajak untuk reses, namun  tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut  ke Kas Daerah Kabupaten Lotim.

Justru dana tersebut digunakan tersangka Z untuk kepentingan pribadinya. ” besaran dugaan penyelewengan pajak tersebut capai Rp. 343.183.818,  sebagaimana  Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023,” sebutnya

Dalam kasus ini, Rayid mengatakan tersangka mantan bendahara DPRD Lotim dikenakan pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum.penahanan di lakukan terduga tersangka kasus korupsi tersebut, tersangka menjalani Rapid antigendi RSUD dr Soejono Selong, dan dinyatakan negatif, setelah itu baru dubawa ke Lapas

” tersangka akan menjalani penahanan Lapas Selong selama 20 hari dari tanggal 7 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023,” tandasnya.