Selangkah Lagi, Kejati NTB Tetapkan Tersangka Kasus LCC

Hearing LSM Kasta NTB ke Kantor Kejati NTB terkait kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Lombok City Center (LCC) Narmada Lombok Barat, Selasa (26/11/2019).

LOMBOKita – Kejaksaan Tinggi Mataram Nusa Tenggara Barat akan segera mengumumkan nama-nama tersangka kasus ruislag (tukar guling) lahan Lombok City Center (LCC) Narmada Lombok Barat.

Hal tersebut terungkap saat pertemuan antara pengurus LSK KASTA NTB bersama pejabat Kejati NTB yang dalam hal itu dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus, Gunawan Wibisono, SH., MH, Selasa (26/11/2019).

Dalam pertemuan tersebut, Gunawan Wibisoni mempersilakan Kasta NTB untuk berkoordinasi setiap saat terkait kasus lahan LCC Narmada untuk mempertanyakan progress penanganan kasus itu.

“Kami selalu welcome kepada masyarakat yang datang melakukan koordinasi. Dukungan dan peran aktif masyarakat juga diperlukan aparat penegak hukum,” kata Gunawan Wibisono.

Gunawan Wibisono juga menjelaskan, dalam menangani sejumlah kasus yang sedang ditangani, pihaknya terlebih dahulu melihat persoalan mana yang berpotensi untuk diselesaikan.

Pihaknya juga akan melengkapi dan penanganan secara menyeluruh sebelum menetapkan status tersangka, sehingga berkas yang diajukan itu tidak mental di persidangan.

“Kami akan segera mengumumkan nama-nama tersangka kasus tersebut, sudah ada beberapa nama yang sudah dikantongi,” kata penyidik Kejati NTB Hasan Basri, SH., MH yang saat itu turut hadir mendampingi Gunawan Wibisono.

Meski demikian, menurut Hasan Basri, pihaknya tidak berani member janji waktu pasti penetapan tersangka itu.

“Tinggal beberapa langkah lagi kami akan menetapkan tersangka, untuk saat ini belum bisa karena ada beberapa hal yang harus dilakukan. Tunggu saja sampai kami melakukan gelar perkara,” tambah Kasi Pidsus Kejari Praya itu.

LSM Kasta NTB kembali mendatangi Kantor Kejati NTB untuk mempertanyakan progress penanganan kasus ruislag lahan LCC Narmada Lombok Barat. Kedatangan LSM Kasta itu dipimpin Ketua Kasta Lombok Barat Alhadi Muis.

Sementara itu, Ketua Pembina Kasta NTB Lalu Wink Haris yang juga ikut mendampingi pengurus KASTA NTB DPC Lobar berharap agar penetapan tersangka pelaku dugaan tindak pindana korupsi pada lahan LCC itu menjadi pintu masuk penyelesaian kasusnya secara menyeluruh.

“Kami agak kecewa dengan APH dalam hal ini Kejati NTB belum menyentuh persoalan utama dari kasus Korupsi LCC ini, yakni menyangkut masalah penyertaan modal Pemkab Lobar melalui PT. Tripat dan Pihak Swasta PT. Bliss,” tandas Lalu Wink Haris.

Saat ini, kata Lalu Wink, Kejati NTB hanya mengangkat persoalan yang tergolong “kelas teri”, sementara sekelas hiu belum tersentuh,” kata Lalu Wink menganalogikan.

“Kasus ruislaq kantor eks BPP (Balai Penyuluh Pertanian) antara PT. BLISS dengan Pemkab Lobar justru yang lebih dulu diutamakan penyidikannya,” imbuh Lalu Wink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini