Selain Kadis Pariwisata dan Kabag Hukum, Polisi juga akan Panggil Bupati Lotim

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama
Zeinta Tour and Travel - Solusi Ke Baitullah
Zeinta Tour and Travel

LOMBOKita – Kasus pencatutan nama organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) oleh Ahmad Roji, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Timur masih berlanjut. Sebelumnya, penyidik Polres juga telah memanggil pelapor dan sejumlah saksi yang dianggap terkait dengan kasus itu.

Pihak penyidik Polres masih membutuhkan keterangan saksi lain, diantaranya Kepala Bagian Hukum Setdakab Lotim, Kepala Dinas Pariwisata Lotim, Mantan Kepala Dispar Lotim termasuk konseptor pembuat SK Pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) masa bhakti 2017-2021.

“Kami akan memanggil Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas Pariwisata, termasuk Kabag Hukum dan konseptor pembuat SK,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Kasus SK BPPD, Polisi Dalami Laporan Pencatutan Nama PWI Lotim

Menurut Yogi, pemanggilan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik terkait dugaan pencatutan nama organisasi PWI yang dilakukan Ahmad Roji sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lotim yang saat ini masih menjabat.

Mantan Kasat Reskrim Polres Loteng ini menambahkan, kasus pencatutan nama PWI ini terus berlanjut dan saat ini sedang berproses. Dan kasus itu menjadi atensi bagi aparat Kepolisian.

Sementara saat ditanya apakah ada rencana untuk melakukan pemanggilan terhadap mantan Bupati Lotim selaku pihak yang menandatangani SK BPPD Lotim tersebut?, Kasat Reskrim menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pengembangan.

“Tidak menutup kemungkinan memanggil Pak Bupati juga yang telah menandatangani SK itu,” tandas Kasat Reskrim.‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Anonim

    Good