Sekarang Lombok Tengah Punya Perda Pemakmuran Masjid

Sidang DPRD Kkabupaten Lombok Tengah saat menyetujui Ranperda Pemakmuran Masjid menjadi Peraturan Daerah

LOMBOKita – Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah akhirnya menyetujui menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Pemakmuran Masjid menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan Perda Pemakmuran Masjid itu digelar melalui sidang paripurna dewan yang dipimpin Ketua Ketua DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Fuaddi FT dan dihadiri Wakil Bupati Lalu Pathul Bahri, serta anggota DPRD dan pejabat lingkup Pemkab setempat.

Panitia Khusus II melalui juru bicaranya, TGH Jamaludin memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, diantaranya pemerintah daerah diminta segera munyusun peraturan pelaksanaan Ranperda Pemakmuran Masjid.

“Hal itu perlu agar segera diimplentasikan seperti Perda Zakat yang langsung diimplementasikan. Alhamdulillah, masyarakat sudah merasakan manfaat Perda Zakat itu,” kita TGH Jamaluddin.

Pemerintah daerah juga diharapkan untuk mendorong masjid Agung Lombok Tengah serta masjid –masjid lainnya menjadi masjid percontohan pemakmuran masjid, sehingga bisa terlihat manfaat dari Ranperda Pemakmuran Masjdi tersebut.

Pansus II juga meminta pemerintah daerah lebih mempermudah akses bantuan kepada rumah-rumah ibadah, mengingat di beberapa daerah lain skema bantuan hibah rumah ibadah diberikan tanpa dicantumkan syarat harus berbadan hukum.

“Artinya, pemerintah daerah harus seperti itu. Rumah ibadah cukup mencatumkan telah terdaftar pada kementrian agama setempat, tanpa harus mencatumkan badah hukumnya,” tegas TGH Jamaluddin.

Selain itu, untuk menjadikan masjid berbadan hukum tidaklah mudah, mengingat pembangunan masjid di Loteng merupakan hasil swadaya mayarakat, sehingga jika masjid tersebut dinaungi oleh suatu yayasan tertentu akan menjadi potensi perpecahan di tengah-tengah masjid.

“Persoalan ini kami minta Pemkab mengakajinya lebih dalam lagi, baik aspek normatif maupun sosiologisnya, sehingga dikemudian hari tidak terjadi persoalan ditengah-tengah masyarakat,” katanya.

Catatan lainnya juga terang Jamaludin, salah satu faktor pelaksanaan pemakmuran masjid adalah tersedianya dana untuk membiayai program untuk membiayai masjid. Untuk itu pansus II mendukung sepenuhnya terhadap program kegiatan pemerintah daerah yang berbasi masjid, karena selain sebagai salah satu upaya untuk memperdayakan mayarakat kegiatan tersebut bisa juga menjadi salah satu sumber pendapatan masjid untuk mendorong kemandirian keuangan masjid.

“Perda pemakmuran majid ini diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang memakmuran masjid dan masjid yang memakmuran masyarakat,” pungkansya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini