SatpolPP Lotim Terus Gempur Rokok Illegal

Keterangan FOTO: Kasat Polpp Lombok Timur Salmun Rahman

LOTIM LOMBOKita – Satuan polisi pamong praja (SatpolPP) Lombok Timur terus menggempur peredaran rokok illegaldi Lombok Timur.karena dinilai merugikan negara. ” Karena merugikan negara kita akan terus lakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok illegal di wilayah Lombok Timur ,” ungkap Kasat PolPP Lombok Timur Salmun Rahman. Kamis (6/11).

Dikatakan Salmun, selaian melakukan sosialisasi, pihaknya juga akan melakukan operasi pasar dan operasi gabungan, dalam memerangi peredaran rokok illegal tersebut.” Rokok rokok illegal yang beredar di wilayah Lotim ini, bukan dibuat di Lotim tetapi di luar daerah, kalau hal ini dibiarkan tak hanya negara yang dirugikan. Tetapi masyarakat juga, karena perusahaan rokok illegal tak memberikan kontribusi pada daerah maupun negara,” jelasnya.

Sedangkan perusahaan legal itu menurut Salmun, memberikan kontribusi berupa pajak, dan pajak ini dikembalikan kepada masyarakat untuk kesehatan dan pendidikan.” Kalau yang illegal ini tidak ada tanggung jawabnya kepada masyarakat.barangnya lalu terjual tetapi pickback kepada masyarakat tidak ada,” jelasnya,

Sehingga hal ini yang perlu dilakukan menumbuhkan kesadaran pada masyarakat tidak membeli rokok illegal tersebut.” Kita imbau masyasyarakat tidak membeli rokok illegal. Harga murah yang ditawarkan karena tidak bayar pajak,” katanya.sehingga membutuhkan sosialisasi sosialisasi dan operasi.

” Setiap operasi selalu ada hasil, namun terkait tindakan hukum belum ada, hanya memberikan peringatan saja,” jelasnya.cuman sang sangsi yang dilakukan yaitu menyita rokok illelal tersebut sebagai barang bukti belum mengarah kepada tindakan hukum.
“Lombok Timur dinilai cukup subur menjadi pasar peredaran rokok illegal tersebut, dan jenisnyapun cukup banyak.dan yang cukup prihatinkan ketika pedagang kecil tertangkap menjual rokok illegal tersebut,” paparnya. Seraya berharap sosialisasipun dapat diganti para rekan rekan jurnalis, agar masyarakat tidak menjual rokok illegal.