Satgas BKC Lotim Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Illegal di Lotim

Keterangan foto: Kasat PolPP Lombok Timur Salmun Rahman bersama Bea zcukai dan Kejakaana melakukan sosilisaai gempur rokok ilegal di lotim

LOTIM LOMBOKita – Satuan Tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Lombok Timur kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Peneda Gandor, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Senin (10/8/2026).

Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin Satpol PP Lotim untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan sosialisasi ini penting agar tidak kendor dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.

“Maksud dari sosialisasi ini, supaya tidak kendor. Kalau dibiarkan rokok ilegal diperjualbelikan bebas, yang rugi itu pertama negara kehilangan pendapatan. Kalau pendapatan negara rugi, maka rugilah daerah, desa dan kelurahan. Karena sumber anggaran daerah sampai kelurahan pemberian negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Lombok Timur tidak hanya dialokasikan untuk petani, tetapi juga untuk bidang kesehatan, pembinaan, dan penegakan hukum. Untuk penegakan hukum dialokasikan tidak kurang dari 10 persen dari total DBHCHT yang diterima Lotim.

Untuk itu, Salmun mengajak masyarakat terutama pemilik toko grosir, warung dan toko kelontong untuk menolak tawaran menitipkan stok rokok ilegal.
“Saya mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Kendati rokok ilegal murah, kemasan bagus dan rasa tidak jauh beda dengan rokok cukai. Karena itu menguntungkan pengusaha dan merugikan negara,” imbuhnya.

Ia menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal akan dilakukan bersama Bea Cukai dan unsur penegak hukum lainnya. “Setelah sosialisasi, kemudian dilakukan operasi gabungan. Kalau Satgas BKC melakukan operasi, kami minta masyarakat mitra mendukung operasi tersebut,” harapnya.

Mewakili Bea Cukai Mataram, Lalu Mawana Firdaus Kukuh menjelaskan cukai adalah pungutan negara pada barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan karena dapat menimbulkan dampak negatif.

“Kesempatan ini, selain sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau, sekaligus sosialisasi tentang IMEI Handphone dan Minuman Keras (Miras) yang menggunakan cukai dan tidak,” katanya.

Ia merinci tiga jenis barang kena cukai di Indonesia: Hasil Tembakau (HT), Etil Alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Untuk hasil tembakau, cukai dikenakan bila ada proses lanjutan seperti cerutu, Tembakau Iris kemasan, SKM, SKT, rokok daun, rokok elektrik, dan lainnya.

Tembakau tidak dikenai cukai jika: tidak dikemas, dikemas dengan kemasan tidak lazim, tidak dicampur tembakau luar negeri atau bahan lain, dan tidak dibuatkan merek.

“Cara membedakan cukai rokok palsu dan asli bisa dilihat pada bandrol cukainya. Seperti melihat uang asli dan palsu. Kalau bandrol cukainya tidak menyala bila dicek dengan senter khusus, maka itu cukai palsu,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur juga memberikan materi tentang perspektif tindak pidana dan konsekuensi hukum dari pelanggaran UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai beserta aturan turunannya.

Dengan sosialisasi ini, Satgas BKC Lotim berharap masyarakat semakin paham dan aktif menolak peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan dana pembangunan di daerah.