Saksi Fotokopi Sendiri Salinan C1 Hasil, Ketua Perindo Loteng Curigai KPU Lakukan Kecurangan

(Tengah) Ketua Partai Perindo Lombok Tengah, Lalu Edi Gunawan / foto: Bohari

LOMBOKita – Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Edi Gunawan menyayangkan sikap sejumlah Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang dianggapnya tidak profesional menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum.

Hal itu dibuktikan dengan beberapa saksi yang diberikan mandat oleh Partai Perindo Lombok Tengah hanya kembali dengan membawa salinan C1 hasil dengan cara fotocopi sendiri.

“Ini sangat parah dan kami curigai ini sebagai bentuk pelanggaran Pemilu by design (direncanakan),” tegas Lalu Edi Gunawan dalam jumpa pers di Kantor DPD Perindo Lombok Tengah, Jumat (16/2/2024).

Diakui Lalu Edi Gunawa, sebagian saksi di beberapa TPS yang tersebar di Lombok Tengah membawa lembaran Salinan C1 hasil bukan dari fotocopi yang diberikan oleh PPS. Bahkan ada lagi yang diberikan dalam bentuk pdf.

Mestinya, lanjut Lalu Edi Gunawan, pihak penyelenggara Pemilu menyediakan lembaran Salinan C1 hasil penghitungan suara kepada seluruh saksi yang telah diberikan mandat oleh partai politik, bukan malah disuruh fotocopi sendiri yang rentan menimbukan kecurigaan-kecurigaan oleh masyarakat.

“Kami sangat bersyukur pelaksanaan pemungutan suara Pemilu telah berjalan lancar dan aman di Kabupaten Lombok Tengah, karena itu jangan lagi diciderai oleh tindakan dan perbuatan yang justeru kurang baik oleh penyelenggara Pemilu,” tukas Edi Gunawan didampingi Sekretaris DPW Perindo Lombok Tengah Kuncara Ningrat dan Wakil Ketua DPD Perindo NTB, M. Samsul Qomar.

Lalu Edi Gunawan menyebutkan, Partai Perindo Lombok Tengah telah menyebar 3.316 orang saksi ke seluruh TPS yang ada di daerah itu, namun hanya sebagaian kecil yang membawa Salinan C1 asli. Sementara lainnya membawa lembaran Salinan C1 hasil dengan cara fotocopy sendiri.

“Kami tidak tahu pasti apakah memang tidak ada dana anggaran untuk pengadaan Salinan C1 hasil atau tidak,” kata Lalu Edi Gunawan, seraya mengingatkan kepada seluruh partai peserta Pemilu di Lombok Tengah agar lebih ketat lagi melakukan pengawalan dan pengawasan tahapan Pemilu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses tahapan selanjutnya.

Lalu Edi Gunawan bahkan memberikan “warning” jika Salinan C1 hasil yang diberikan oleh saksi tersebut tidak bisa digunakan untuk melakukan keberatan atau sanggahan di penghitungan suara tingkat kecamatan (PPK), Partai Perindo akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

“Kami akan laporkan KPU Lombok Tengah secara kolektif atas tindakannya ini,” pungkas Lalu Edi Gunawan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Perindo NTB, M. Samsul Qomar menambahkan, lembar Salinan C1 hasil yang berupa fotocopian itu tidak memiliki kekuatan hukum dalam sengketa, dan jelas tidak bisa digunakan sebagai alat bukti oleh pihak partai politik.

Catatan Partai Perindo terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Tengah, kata Samsul Qomar, masih cacat pelaksanaan. Sebab, pemberian Salinan C1 hasil fotocopian itu tidak saja kepada satu atau dua orang saksi, melainkan 2000an lebih saksi menyodorkan itu kepada Partai Perindo Lombok Tengah.

Bagaimana sikap Partai Perindo terhadap masalah itu, Samsul Qomar menyatakan Partai Perindo akan menunggu tahapan penghitungan di PPK.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Hendri Harliawan menjelaskan, lembar C1 hasil yang diberikan kepada masing-masing saksi partai politik itu merupakan salinan dari hasil rekap C plano. Kemudian oleh KPPS menggandakannya dan diberikan kepada saksi.

Hendri juga memastikan seluruh saksi partai politik yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS) mendapatkan lembaran C1 hasil salinan dari petugas KPPS.

“Salinan itu kan berbasis parpol, jadi meskipun di TPS itu ada 2 saksi parpol. Tetapi tetap yang diberikan itu satu karena berbasis parpol,” ujarnya.

Hendri juga menegaskan, C1 hasil salinan yang diberikan oleh petugas KPPS adalah bukti yang kuat menjadi alat pembuktian pada pleno di kecamatan nanti, meski itu berupa fotokopi.

“Iya dong. Karena itu hasil salinan. Nggak jadi soal sepanjang dia itu ditandatangani oleh semua saksi,” tegasnya.

Menurut Hendri, pemberian C1 hasil salinan berupa fotokopi itu juga sudah diatur keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

“Jelas di situ bahwa boleh digunakan sepanjang mereka KPPS menyalin dari aslinya. Persoalan valid dengan tidak itu sudah tentu valid sesuai perintah yang kami berikan. Jadi ndak ada masalah,” tegas Hendri.

Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk tetap mempercayai seluruh tahapan ini kepada penyelenggara. Ia memastikan bahwa petugas di lapangan sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini