Rute Kapal Cepat Bali-Lombok Tetap Seperti Semula
Lombokita–Rute penyebrangan kapal cepat Bali-Lombok tidak berubah. Sehingga rencana permintaan bongkar muat penumpang dari Bali menuju Tiga Gili dan diangkut ke Pelabuhan Bangsal oleh Koperasi Karya Bahari (KKB) ditolak pemerintah.
Bupati Lombok Utara H.Djohan Sjamsu dalam konfrensi pers Senin (4/7) menyampaikan bahwa pemerintah meminta untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada tamu atau wisatawan. Menurutnya aktifitas penyebrangan Kapal cepat Bali-Lombok yang berjalan sebelumnya, telah dinyatakan cukup efektif dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada wisatawan sehingga tetap harus dilanjutkan.
“Kita tidak ingin mengecewakan wisatawan, jadi pelayanan penyebrangan kapal cepat tetap seperti semula,”cetusnya.
Djohan pun berkomitmen pemerintah memberikan pengawasan dengan menempatkan petugas dan bekerjasama dengan aparat demi menjaga kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan dilokasi wisata tersebut.
Sementara, Asisten II Setda H.Rusdi menyampaikan terkait dengan kisruh yang diperdebatkan antara koperasi dan pengusaha kapal cepat, telah disepakati untuk didiskusikan seperti apa bentuk kesepakatan kerjasama kedepan, hal ini menjadi pembicaraan bisnis to bisnis (b to b) antara kedua belah pihak. Dimana sebelumnya koperasi KKB meminta untuk mengangkut penumpang kapal cepat dari tiga Gili jika tidak ada kompensasi yang diberikan oleh kapal cepat kembali. Dimana sebelumnya pemberian kompensasi ini telah berjalan sejak tahun 2013 dan terhenti saat pandemi Covid 19.
Dilokasi yang sama Kepala Syahbandar Heru Supriadi mengenai izin trayek kapal cepat Bali-Lombok telah dikantongi izinnya dengan rute pelayanan Bali-Tiga Gili, dimana berdasarkan UU no 23 tahun 2014, dalam hal kewenangan pemberian izin trayek, jika dalam pelayanan antar provinsi, izin trayek diberikan pemerintah pusat, sehingga itu tidak ada persoalan terhadap rute penyebrangan kapal cepat yang berjalan selama ini.
Dalam Jumpa pers yang berlangsung di Aula Setda tersebut Operator fastboat Eka Jaya Abdian Saputra membacakan surat penyataan bersama tujuh perwakilan pengusaha kapal cepat lainnya, terdapat empat point yang dibacakan, diantaranya bersedia mematuhi kebijakan Pemda dan kearifan lokal, bersedia turut menjaga keamanan dilingkungan kerja, bersedia menjalin komunikasi peluang kerjasama usaha b to b di bidang transportasi laut, dan berusaha mengutamakan musyawarah mufakat dengan pihak yang terlibat dalam rangka pemenuhan pelayanan usaha fastboat.
Hal yang sama pun dilakukan Koperasi KKB, melalui ketua KKB Sabarudin membacakan surat pernyataan dengan point menyampaikan permohonan maaf atas kejadian penyetopan penumpang yang membuat ketidaknyamanan penumpang pada Minggu 19 juni lalu, pihaknya pun bersedia menjalani komunikasi lanjutan antara KKB dan fastboat sebagai tindaklanjut untuk membangun kesepakatan.
“Untuk kerjasama b to b antara KKB dengan kapal cepat apakah arahnya seperti sebelumnya dengan kompensasi,? nanti akan kami sampaikan setelah ada kesepakatan ya,”ungkapnya.
Pemerintah Daerah saat memberikan keterangan pers terkait dengan rute Kapal cepat Bali-Lombok ke Tiga Gili Senin (4/7/2022).
Tinggalkan Balasan