Rakor Terkait Netralitas ASN dipimpin Pj Sekda
LOTIM LOMBOKita – Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024, dengan tema “ Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi Menuju Birokrasi Berkelas Dunia “ melalui daring untuk kabupaten Lombok Timur dipimpin Pj Sekda, bertempat di Ruang Rapat Bupati. Selasa (6/2)
Dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sebagai Warga Negara Indonesia, ASN berhak memberikan suara dalam Pemilihan Umum dengan tetap memegang teguh prinsip netralitas dalam hal politik.
Isu intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 perlu segera direspon sebagai upaya pencegahan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN.
Oleh karena itu,seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain dalam melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Tinggalkan Balasan