Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu Rp13,9 Juta di Sambelia

Keterangan foto: tiga pelaku pengedar upal yang di tangkap digelandang polisi ke tahanan, untuk menjalani proses hukum

LOTIM LOMBOKita – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur berhasil menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu dengan total nilai Rp13.900.000 di wilayah Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.

Ketiga pelaku berinisial KA, NA, dan FA yang semuanya merupakan warga Labuhan Pandan. Saat ini ketiganya telah dibawa ke Polres Lotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum serta penyelidikan lebih lanjut.

Kasat reskrim Polres Lotim AKP Arie Kusnanda yang dikonfirmasi membenarkan adanya tiga orang terduga pengedar uang palsu (upal) ditangkap di wilayah Sambalia.

“Memang betul ada tiga orang terduga pelaku pengedar uang palsu yang diamankan, ” Ucapnya. Selasa (11/8).

menurut Arie, kasus ini terungkap berawal saat para pelaku mencoba menukarkan uang palsu di salah satu agen Brilink di Desa Labuhan Pandan. Pemilik Brilink merasa curiga dengan uang yang disetorkan. Setelah dicek, dipastikan uang tersebut palsu dan langsung dilaporkan ke polisi.

“Menurut pengakuan pelaku, uang palsu itu dibeli dari Pulau Jawa, yakni Jawa Timur. Saat ini kami masih memburu orang tempat membeli,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polres Lotim sebelumnya juga telah mengungkap kasus serupa dengan nilai puluhan juta rupiah yang jaringannya juga mengarah ke Pulau Jawa.

“Kita sebelumnya ungkap kasus uang palsu puluhan juta, sekarang juga begitu dengan jaringan Pulau Jawa,” tegas Kasat Reskrim.

Ketiga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lombok Timur. Polisi masih mendalami dari mana asal uang palsu tersebut dan jaringan yang terlibat dalam peredarannya di wilayah Lombok Timur.
” Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan, untuk menjalani proses hukum, ” Sebutnya.