Polisi Tangguhkan Penahanan Amaq Sinta, Tersangka Pembunuh Begal di Lombok Tengah

LOMBOKita – Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penangguhan penahanan terhadap M alias Amak Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu (10/4/2022).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana, yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.

Oleh karena itu, Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada.

Amak Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4) dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amak Sinta sendiri.

Seperti diketahui, Amaq Sinta dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Lombok Tengah lantaran membunuh dua orang yang hendak membegalnya saat mau mengantarkan ibunya nasi ke Lombok Timur beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini