Polisi Selidiki Pemasok Ganja di Gili Trawangan
LOMBOKita – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyelidiki pemasok narkotika jenis ganja kering yang beredar di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung di Mataram, Rabu, menegaskan bahwa penyelidikan akan dimulai dari hasil penangkapan tiga pelaku yang diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat tiga kilogram lebih di kawasan wisata Gili Trawangan.
“Kami akan dalami keterangan para pelaku, termasuk dari barang bukti yang telah kami amankan,” kata AKBP Gede Agung.
Tiga pelaku yang diamankan bersama barang bukti ganja kering, berinisial NA (40), FR (37), dan MA (47). Ketiganya ditangkap pada pekan lalu oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB.
NA dalam kasus ini berperan sebagai pengedar, kaki tangan FR yang merupakan suami dari MA. Dari hasil pemeriksaannya, muncul indikasi bahwa peredaran narkotika jenis ganja kering di kawasan wisata Gili Trawangan itu berasal dari FR yang perannya sebagai bandar.
Barang bukti ganja kering, diamankan dari tempat tinggal pasangan suami istri tersebut. Tiga kilogram ganja kering yang dikemas dalam tiga paket besar itu ditemukan dalam kondisi terbungkus rapi dari sebuah kardus coklat.
Selain mengamankan tiga paket besar, polisi menemukan lima bungkus plastik besar yang isinya diduga narkotika jenis ganja dengan jumlah keseluruhan mencapai 110,38 gram.
Begitu juga dengan barang bukti yang menguatkan perannya sebagai bandar, telepon genggam milik ketiga pelaku dan uang tunai yang diduga hasil transaksi senilai Rp20 juta lebih turut diamankan.
Terkait dengan asal-usul barang tersebut, diperoleh keterangan bahwa pemasoknya berasal dari wilayah Mataram. Namun Gede Agung masih enggan menjelaskan secara lengkap terkait dengan identitas si pemasok.
“Barang ini (ganja kering) katanya didapat dari darat, kalau dalam istilah mereka, darat itu di Lombok,” ujarnya.
Berita terkait: Waduh, Ganja Beredar Di Gili Trawangan
Untuk memastikan keberadaan dari si pemasoknya, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB akan menelusuri jejak dari telefon genggam milik ketiga pelaku yang telah diamankan.
“Kami akan lakukan kloning dari komunikasi telepon genggam mereka, dari sana kami bisa dapatkan jejak pemasoknya,” kata Gede Agung.
Ketiga pelaku yang saat ini diamankan di Mapolda NTB bersama dengan seluruh barang bukti disangkakan terhadap Pasal 111 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan