Polisi Ringkus Pelaku Begal Kerap Beraksi di Bypass BIL, Penjara 9 Tahun Menanti

LOMBOKita – Resmob Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil meringkus terduga pelaku begal yang kerap beraksi di Jalan Bypass BIL.

“Pelaku adalah seorang pria berinisial K, ditangkap pada Minggu 30 Maret 2022 di depan rumahnya di Desa Kuta Kecamatan Pujut” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK, Jumat, di Praya.

Hizkia Siagian mengatakan, penangkapan terduga pelaku itu merupakan buah hasil dari pengembangan seorang pelaku berinisial J yang berhasil ditangkap sebelumnya.

Sebelum diciduk, komplotan itu beraksi di Jalan Bypass BIL Labulia dengan mencoba merampas handpone milik korban pada tanggal 17 Maret bulan lalu.

“Selain itu, terduga pelaku juga mengaku telah mencuri sepeda motor milik WNA di Kawasan Mandalika Kuta,” terang Hizkia.

Hizkia mengatakan, kini kedua orang pelaku yang diringkus itu akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini