Polda NTB Tetapkan Mizan Qudsiyah Tersangka Kasus Hina Makam Leluhur

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto

LOMBOKita – Ustad Mizan Qudsiah akhirnya diperiksa di ruang Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (20/1/2022). Ustad Mizan datang menghadiri panggilan Polda NTB terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan makam leluhur.

Didampingi tiga kuasa hukum, salah satu petinggi Wahabi di Ponpes As-Sunnah Lombok Timur ini diperiksa kurang lebih 3 jam di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, dengan 19 pertanyaan.

Pertanyaannya seputar video itu. Tapi video versi lengkap, bukan potongan yang 19 detik,” ujar Kuasa Hukum Ustad Mizan Qudsiah, Apriadi Abdi Negara.

Dia menjelaskan, saat ini memang kliennya masih diamankan pihak kepolisian. Ini demi keamanan dan ketertiban semua pihak.

“Saya sendiri tidak tahu beliau (Ustad Mizan, Red) tinggal dimana. Hanya Polda NTB yang tahu,” bebernya.

Terkait dengan lanjutan kasus ini, dirinya juga belum berani menyimpulkan. Karena semuanya masih berproses.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada media mengakui bahwa proses hukum dugaan penghinaan makam leluhur tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Sedangkan Mizan Qudsiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Nah tinggal pihak penyidik segera melengkapi bukti-bukti untuk dikirim berkasnya ke Kejaksaan,” tegas Kombes Pol Artanto.

Apakah Mizan Qudsiyah sudah ditahan atau menjadi tahanan kota?

Perwira Tiga Melati itu mengaku bahwa tersangka masih dalam pengamanan dan pengawasan polisi. Sedangkan Mizan Qudsiyah dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini