Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Pembunuhan Begal di Lombok Tengah
LOMBOKita – Setelah melalui gelar perkara khusus di kepolisian, akhirnya penyidikan kasus korban begal bernama Amaq Sinta yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dihentikan.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu (16/4/2022) menyatakan penyidikan kasus tersebut telah dihentikan.
“Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil,” kata Djoko dimuat bali.suara.com-jaringan Lombokita.com.
Berita terkait:
- Kurang 1×24 Jam, Polres Loteng Ungkap Kasus Pembunuhan Dua Pemuda Desa Beleka
- Keluarga Amaq Santi, Korban Begal yang jadi Tersangka Bingung, Memohon Agar Dibebaskan
- Pendapat Hukum terhadap Kasus Amaq Sinta, “Jawara” yang Tumbangkan 4 Begal di Lombok Tengah
Penyidik perbuatan Amaq Sinta sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Baca Juga:
- Kronologi Korban Begal Malah Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Tengah
- Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal jadi Tersangka Disetop, “Nanti Masyarakat Takut Lawan Kejahatan”
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.
Sehingga penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.
Menurut Kapolda NTB, penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” ucap dia.
Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
Baca Juga:
- Keluarga Begal yang Tewas di Tangan Amaq Sinta Minta Kasusnya Diungkap, tapi…
Dari rujukan pasal tersebut, disimpulkan bahwa perbuatan AS sebagai pembelaan terpaksa sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.
Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan,” kata dia.
Tinggalkan Balasan