PMII: Penjarakan Anggota Dewan Gunakan SPPD Fiktif dan Joki
LOMBOKita – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur meminta aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun kejaksaan segera menangkap dan memenjarakan belasan oknum anggota DPRD Lotim yang diduga menggunakan SPPD fiktif dan Joki dalam Diklat dari tanggal 13-16 Juli 2018.
“Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk segara memenjarakan oknum anggota DPRD Lotim yang diduga menggunakan SPPD fiktif dan Joki dalam Diklat,” tegas Ketua PMII Cabang Lotim, Sahrul Ihwan saat melakukan hearing di Kantor DPRD setempat.
Ia menjelaskan, dalam UU Tipikor No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 dalam pasal 2 secara tegas disebutkan, setiap orang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.
Kemudian pasal 3 juga dijelaskan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Sahrul menegaskan, perbuatan korupsi melawan hukum tidak bisa dihapus pidananya sekalipun oknum tersebut mau melaksanakan Diklat susulan atau mengembalikan dana SPPD untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Jakarta.
“Oknum anggota dewan yang diduga menggunakan SPPD fiktif dan joki harus tetap diproses, sehingga masyarakat tahu perbuatan oknum anggota dewan Lotim tersebut,” ujarnya.
PMII berjanji akan mengawal sampai tuntas masalah dugaan SPPD fiktif anggota DPRD Lotim tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas agar belasan oknum anggota dewan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Lotim, H. Daeng Paelori dan Daeng M.Ihsan mempersilahkan agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang ada,kalau memang ada indikasi ke arah melawan hukum.
“Silahkan diusut tuntas kami tidak akan melakukan intervensi,” katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Joko Tamtomo, S.ik mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan SPPD fiktif dan joki yang dilakukan sejumlah oknum DPRD Lotim. Karena sudah ada laporan untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum anggota dewan yang diindikasi menggunakan SPPD fiktif dan Joki,” tegasnya.
