Pj Bupati Lotim HM Juaini Taofik Kukuhkan Pengurus FKKD Lotim, Periode 2024 – 2028

Keterangan FOTO : Usai mengukuhkan Forum Komonikasi Kepala Desa ( FKKD) Lombok Timur, dipendopo Bupati, Pj Bupati HM Juaini Taofik menandatangani Berita acara pengukuhan Senin (2/6)

LOTIM LOMBOKita – Pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Periode 2024 – 2028 dikukuhkan oleh Pj Bupati Lombok Timur HM Juani Taofik di Pendopo Bupati Lotim, Senin (03/06/2024).

Diantara pengurus yang dikukuhkan tersebut, yaitu Kades Masbagik Utara Baru Harus Ihsan sebagai Ketua, Kades Dengan Timur Moh Jamaludin sekretaris dan Hj Siti Zaenab Masaro Kades Labuan Lombok dipercaya sebagai bendahara dan pengurus lainnya.

Proses pengukuhan berlangsung lancar dan hidmat dihadiri ratusan Kepala Desa, Camat, sejumlah pimpinan OPD, Pj Sekda Lotim dan Forkompimda Lombok Timur.

Pj Bupati Lombok Timur HM Juani Taofik dalam sambutannya, menyampaikan FKKD merupakan wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi Kepala Desa.

“Jadi kalau ada yang menyangkut kepentingan, kebutuhan Kepala Desa bisa disuarakan melalui forum”, ucapnya.

Lebih jauh, dia mengingatkan ada tiga K, kunci sukses yang dilakukan pengurus baru sehingga organisasi bejalan dengan baik. Satu diantaranya meningkatkan kualitas komunikasi, kemudia kolaborasi dan bijak menerima kritik.

“Kuncinya tiga k, meningkatkan kualitas komunikasi sehingga organisasi semakin efektif. Lalu kolaborasi dengan semua komponen. Ketiga, tidak alergi menerima kritik”,pesannya.

Pada kesempatan itu, Juani kembali menyampaikan sejumlah program prioritas yang harus menjadi perhatian Kepala Desa. Pertama, paparnya soal stunting. “Mohon sedalam dalamnya dengan semangat baru, sebagai pritotas pertama kita memberikan perhatian soal stunting”,ujarnya.

Berikutnya, lanjutnya, program Universal Health Coverage (UHC). “Semua warga lotim harus dijamin warga sudah memiliki BPJS”,tandanya seraya menambahkan program prioritas berikutnya yaitu Mall Pelayanan Publik.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun untuk 225 Kepala Desa sesuai amanah Undang Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pemerintah Desa