PHRI: Gempa Lombok Berstatus Bencana Nasional, Indonesia Rugi
LOMBOKita – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Fathurrahman menilai, jika pemerintah menetapkan bencana gempa bumi yang terjadi di pulau Lombok dan Sumbawa menjadi bencana nasional, kerugian tidak saja diderita NTB tetapi juga Indonesia.
Sebab, menurut H. Lalu Fathurrahman, begitu pemerintah menetapkan status bencana nasional itu maka seluruh negara akan mengeluarkan “travel warning” kepada warganya agar tidak berkunjung ke NTB.
“Kalau sudah begitu, jelas nama baik Indonesia di mata dunia akan terpuruk. Bahkan mungkin investor-investor bidang kepariwisataan dan lainnya yang sudah terbangun maupun yang sedang dibangun di NTB akan dihentikan,” jelas H. Lalu Fathurrahman dikonfirmasi LOMBOKita, Minggu (2/9/2018).
Baca juga: Lombok Tengah Aman Dikunjungi Turis, Tidak Terdampak Gempa
Jika “travel warning” itu dikeluarkan, maka secara otomatis segala aktivitas kepariwisataan akan lumpuh, hotel-hotel akan tutup. Begitu pula usaha-usaha lain yang berkaitan dengan sektor kepariwisataan lainnya juga akan lumpuh total, hingga tavel warning itu dicabut.
Penetapan status bencana nasional, kata pelaku pariwisata di kawasan Selong Belanak Lombok Tengah ini, bukan lagi personal tetapi masalah antarnegara. “Kalau berstatus bencana nasional, maka bangsa Indonesia akan sibuk melayani tamu-tamu negara luar yang membawa bantuan untuk korban bencana gempa, tidak ada lagi waktu untuk mengurus negara, mengurus ekonomi, apalagi pariwisata,” katanya.
Harusnya, kata H. Lalu Fathurrahman, masyarakat tidak menggenalisir kerusakan dampak bencana gempa bumi yang terjadi di Lombok sejak awal Agustus lalu. Sebab, yang mengalami kerusakan cukup parah tidak terjadi secara menyeluruh, melainkan hanya di daerah-daerah tertentu sebagai pusat gempa, seperti Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat dan Lombok Timur.
“Infrastruktur dan fasilitas pendukung kepariwisataan di Lombok Tengah tidak ada yang mengalami kerusakan, tidak ada bangunan roboh dan tidak ada akses jalan yang rusak. Semuanya normal layaknya tidak pernah terjadi musibah gempa,” kata H. Lalu Fathurrahman.
Hanya saja, kata dia, orang-orang terlalu mendramatisis dan terkesan mempolitisir dan menyebarkan informasi-informasi yang tidak sesuai dengan fakta terkait daerah terdampak bencana gempa bumi, khususnya untuk sektor pariwisata.
Baca juga: Desakan Status Bencana Nasional Upaya Jegal Pembangunan di Lombok
Satu-satunya bencana yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional, sebut Fathurrahman, yakni bencana tsunami di Aceh, namun tetap pemulihannya lama, sekitar enam tahun. Belum lagi untuk pemulihan sektor pariwisata.
“Kita masih ingat bagaimana kejadian Bom Bali yang membuat kerusakan cukup parah di daerah itu, namun pemerintah tidak menetapkannya menjadi bencana nasional. Toh juga pemulihan sektor pariwisatanya bisa cepat pulih dengan baik hingga sekarang. Jadi, cukup menjadi pelajari bagi kita jika ingin menetapkan status bencana nasional,” papar Lalu Fathurrahman.
Sikap Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi yang tetap bersikukuh tidak mengusulkan status bencana nasional musibah gempa bumi ini mendapat apresiasi tinggi dari Ketua PHRI Lombok Tengah bersama seluruh pelaku pariwisata di daerah ini.
“Pak TGB memang luar biasa cerdas, cukup paham dan peduli dengan kondisi perekonomian masyarakat jika status bencana nasional itu ditetapkan untuk gempa bumi Lombok,” tutup H. Lalu Fathurrahman.