Pertahankan Budaya Sasak, Bupati Lotim Wajibkan ASN Gunakan Pakaian Adat

Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy (paling depan) mengenakan pakaian adat Sasak saat acara penilaian lomba desa wisata nusantara di Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur, Kamis (24/10/2019) / foto: Dok. Humas Pemkab Lotim

LOMBOKita – Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang aturan penggunaan pakaian adat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 17 Oktober 2019 lalu.

Aturan ini, kata Bupati, merupakan cara Gumi Patuh Karya mempertahankan sekaligus menanamkan budaya Sasak kepada generasi muda, termasuk wisatawan.

Aturan ini hanya untuk hari Kamis. Kalau Senin sampai Rabu normatif, Jumat dan Sabtu bebas

Pria 67 tahun itu menjelaskan, dalam SK Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/529/ORG/ 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur ini mengatur beberapa elemen. Mulai dari ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Kadus hingga para pendidik.

“Kalau pendidik itu harus pakai setiap Kamis. Nah, kalau siswanya tidak semua. Hanya beberapa sekolah yang menjadi contoh,” ungkap Bupati HM Sukiman Azmy di ruang kerjanya, Jumat (25/10/2019).

Lantas, apa saja bagian pakaian adat yang wajib dikenakan?

“Yang kita minta itu hanya sarung, dodot atau bebet. Kalau sapuq (ikat kepala, Red) itu bisa tidak, bisa juga pakai kopiah. Khusus ibu-ibu itu pakai lambung,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pariwisata Islam Indonesia (APII), TGH Fauzan Zakaria, Lc menyambut baik aturan tersebut.

Menurut pria kelahiran 1981 itu, Lombok Timur sangat tepat menetapkan kebijakan tersebut. Hal tersebut dapat menonjolkan kearifan lokal.

“Ini juga juga dapat mendongkrak perekonomian masyarakat, khususnya bagi pengrajin lambung, songket dan pakaian adat secara umum,” ujar Fauzan yang juga Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini