Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lotim Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Dinas Kelkan
LOTIM LOMBOakita – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Perikanan Lombok Timur (Lotim), telah memasuki tahap P19. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang menjadi tersangka.
” berkasnya telah di limpahkan ke penyidik kejaksaan, dan dalam tahap P19″ ungkap Kapolres Lotim AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra.
Dalam kasus ini sebut Kasat Reskrim dugaan kerugian negara mencapai Rp 200 juta.
” ini kasus 2021, dan sebelumnya telah memintai beberapa orang saksi terkait kasus ini, dan menetapkan tersangka,” sebutnya
Sebelum penetapan tersangka, terlebih dahulu pihaknya melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut, penyidk menetapkan tersangka.
” berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal melengkapi yang kurang,” jelasnya.seraya berharap tidak banyak koreksi penyidik kejaksaan, agar perkara ini untuk proses hukumnya segera di sidangkan.