Pemutusan Kontrak, PT Natura Samudra Lestari Tempuh Jalur Hukum, Gugat Pemkab Lotim
LOTIM LOMBOKita – Adanya pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan Pemkab Lombok Timur terhadap PT Natura Samudra Lestari (NSL) yang berlokasi di Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur, pihak Perusahaan menggugat pemkab.
” Sangat kami sesalkan Adanya pemutusan kontrak sepihak yang di lakukan oleh pihak Pemda, sehingga terpaksa kami menempuh jalur hukum,” ungkap H Hulain Kepala Cabang PT Natura Samudra Lestari Provinsi NTB, dalam jumpa Pers, Jumat (31/3).
Menurut Hulain gugatan yang di lakukan tersebut, bukan karena ada unsur kebencian, tapi salah satu langkah mencari solusi, karena akibat pemutusan kontrak ini, berdampak pada ratusan pekerja yang mengais rejeki di perusahaan tersebut, akan kehilangan pekerjaan.
Hulain sangat berharap, kontrak kerja yang telah disepakati dalam MOU yang di tandatangi oleh Sekda selaku ketua Aset bersama pihak perusahaan, untuk meninjau ulang pemutusan kontrak yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Lombok Timur,
.
” yang menjadi pertanyaan kami dari pihak perusahaan. Apa alasan Pemkab memutuskan kontrak, padahal pemkab tidak pernah memberikan surat teguran ke pihak perusahaan,” katanya.
Kalaupun ada kesalahan hal itu dapat diperbaiki, bahkan kalau ada sewa yang belum terbayarkan. Meski sudah dibayarkan, pihak perusahaan hari ini, siap untuk menuntaskan pembayaran.
Sehingga dirinya berharap kepada Bupati Lotim agar meninjau ulang pemutusan kontrak yang telah di keluarkan tersebut demi kebaikan bersama,
” Pemutusan kontrak itu sepihak dan dinilai kurang tepat, mestinya kalau ada kesalahan, pemkab memberkan peringatan, tetapi ini tidak ada surat teguran atau lainnya,” Sebut Hulain.
Bahkan selama tiga tahun perusahaan ini menjalankan aktivitas, tidak pernah ada somasi yang di keluarkan pemerintah, sehingga adanya pemutusan kontrak sepihak tersebut sangat di sayangkan.
Dan alasan pemutusan kontrakpun tidak ada,, hanya alasan, pemkab punya kewenangan tidak memperpanjangan. Hal ini membuktikan tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi investor yang akan berinvestasi di Lombok Timur.
” Saya yakin bupati tidak ada niatan melakukan pemutusan kontrak ini, mungkin ada miskomonikasi saja, sehingga atas nama managemen perusahasaan meminta maaf,” ucap Hulain.
Hulain juga mengatakan, adanya pemutusan kontrak ini, ada ratusan pekerja akan kehilangan pekerjaan, untuk menghidupi keluarga anak istrinya, perlu perhatian juga masalah multy player efeknya.
“Kami hadir membantu pemda mengurangi pengangguran dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.Ini potensi pendapatan daerah yang luar biasa, ” lanjutnya.
