Pemuda Pengangguran Diringkus Polisi , Gara gara Hamili Pacarnya Dubawah Umur

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"brushes":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

LOMBOK UTARA LOMBOKita -Seorang pemuda pengangguran di wilayah Kecamatan Kayangan,Kabupaten Lombok Utara, AP (19) diamankan polisi,karena di duga telah melakukan kasus kekerasan seksual terhadap terhadap anak dibawah umur, yaitu EM (15) masih berstatus pelajar hingga hamil.

Terhadap kasus ini orang tua korban tak terima dab mslapor kenpolisi. Atas laporan tersebut pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Informasi yang dihimpun, menyebutkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap pacarnya yang masih pelajqr hingga hamil tersebut, dilakukan bulan April tahun 2024.

Pelaku melakukan aksi rudapaksa terhadap korban bukan di rumah, tetapi disebuah kebun milik warga yang sepi.saat itulah pelaku menyetubuhi korban.

Terungkapnya perbuatan pelaku saat korban meberitahukan orang tuanya kalau dirinya hanil dan tidak pernah haid 3 bulan.
Mendengar cerita korban, orang tuanya kaget dan marah, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean,Sik saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, yang menyebabkan korban hamil diluar nikah.

” begitu mendapat laporan langsung melakukan penyelidikN, setelah terbukti, pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbutannya,” kata Kasat, seraya mengatakan pelaku kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.