Pemuda NW Anggap Muslim Coreng Dunia Pendidikan di Kota Mataram

LOMBOKita – Kasus dugaan pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun oleh kepala SMAN 7 Mataram Muslim, telah berujung pidana.

Anehnya, yang dipidana bukan pelaku, melainkan korban yang kini ditetapkan sebagai terpidana oleh Mahkamah Agung (MA) dengan petikan putusan pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP nomor 574 K/PID.SUS/2018.

Baiq Nuril dipidana 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap telah melanggar UU ITE karena menyebarluaskan atau mentransmisikan percakapan dugaan perselingkuhan Muslim dengan bendaharanya inisial L.

Baca: Bela Baiq Nuril, Hotman Ajak Kaum Perempuan Turut Membela

Atas persoalan tersebut, Pemuda NW NTB melalui sekretaris wilayah angkat bicara dan meminta Walikota Mataram H Ahyar Abduh menonjobkan serta memproses secara aturan kepegawaian kepada Muslim.

Sekretaris Pemuda NW Fihiruddin menilai, Muslim tidak layak secara moral menduduki jabatan di lingkungan Pemkot Mataram.

Pemkot Mataram Belum Berikan Sanksi Terhadap Pelapor Nuril

“Masak orang yang sudah melecehkan kaum perempuan harus dibina. Bisa saja dunia pendidikan hancur dan korban-korban bertambah,” ungkap ketua Pemuda NW NTB, Fihiruddin, Sabtu (17/11).

Dia mengatakan, apa yang dilakukan Muslim terhadap Baiq Nuril sudah mencoreng wajah pendidikan di Kota Mataram bahkan NTB umumnya.

Namun, kata Ketua Partai Hanura Lombok Tengah ini, saat kasus ini muncul dan viral, malah Pemerintah Kota Mataram mempromosikan Muslim menjadi salah satu Kabid.

“Kami anggap pak Walikota tidak peka terhadap permasalahn ini. Masalah ini menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Anehnya pak walikota terkesan cuek dengan permasalahan ini,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini