Pemkab Lotim Tiap Tahun Mendapat Nilai Sedang Penilaian Dari Pempus Terkait LPPD

Keterangan FOTO : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lotim Ahmad subhan

LOTIM LOMBOKita – Pemerintah kabupaten Lombok Timur dua tahun terakhir selalu mendapat nilai sedang dari Mendagri, terkait capaian kinerja pemkab dalam urusan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD), dan LPPD ini merupakan dokumen yang memuat capaian kinerja Pemda dalam urusan penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun.

“Setiap tahun Pemkab selalu membuat LPPD ke Pempus melalui Mendagri, dan capaian Penilaian dari Pempus dua tahun terakhir ( 2022, 2023,), Pemkab Lotim mendapat nilai sedang,” ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lombok Timur Ahmad Subhan, Senin (10/3).

Sedangkan LPPD untuk tahun 2024, menurut Subhan, saat ini sedang dalam tahap penyusunan yang dilakukan oleh tim penyusun LPPD, dan LPPD ini diakhir bulan Maret, dokumen LPPD harus sudah terkirim ke Pemerintah pusat melalui Mendagri.” Pemkab tak hanya menyampaikan laporam ke legislatif saja, tetapi tiap tahun juga memberikan laporan ke pemerintah pusat, untuk laporan ke legislatif terkait anggaran, sedangkan laporan ke Pemerintah pusat terkait kinerja,” katanya.

Dikatakan Subhan, dalam hal penyusunan LPPD ini, tidak hanya kinerja yang dilaporkan, tetapi juga melaporkan terkait urusan kebijakan dan strategis daerah, urusan keuangan daerah, urusan akuntabilitas kinerja instansi dan lainnya. ” Saat ini tim sedang menginput data dari semua OPD melalui aplikasi, ketika data lengkap di review oleh insfektorat,” jelasnya.

Penyusunan LPPD inipun, sebut Subhan, dilakukan sesuai aturan yang ada, yaitu UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. pasal 69 yang berbunyi kepala daerah wajib menyampaikan LPPD ke pemerintah pusat, dan pasal 70 berbunyi LPPD digunakan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Dan penyusunan dilakukan berdasarkan PP no 13 th 2019 tentang Laporan dan evaluasi pemerintahan daerah,serta peraturan turunannya.

” Karena LPPD ini menjadi bahan evaluasi, maka penilaian dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujarnya, seraya berharap agar tidak dievaluasi, ditahun 2024 ini paling tidak mempertahankan nilai sedang yang telah di dapat dua tahun sebelumnya,” tandasnya, seraya berharap LPPD tahun 2025 bisa mendapatkan nilai tinggi, dan setiap penilaian selalu diberikan beserta sertifikatnya.