Pemkab Lotim Siapkan Anggaran Rp 53 Miliar Untuk Pembayaran THR ASN
LOTIM LOMBOKita – Untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ,Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lombok Timur telah menyiapkan anggaran Rp 53 milyar, dan Rp 15 milyar untuk honor non ASN, pembayaran THR ini dilakukan paling lambat 17 Maret.
” Pembayaran THR bagi ASN sedang dalam proses, termasuk pembayaran insentif non ASN selama Tiga Bulan ( Januari – Maret),, karena tenaga non ASN tidak mendapat THR,” ungkap Bupati Lotim H Haerul Warisin
Dikatakan H Iron panggilan akrab Bupati Lotim, tidak diberikannya THR bagi non ASN, karena mereka telah mendapatkan pembayaran tiga bulan dana insentif. Bahkan sebut Iron, Pemkab juga akan melakukannya pembayaran gaji ke 13 yang akan dibayarkan di bulan Juni mendatang. Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung kesejahteraan pegawai termasuk mendorong perekonomian Lombok Timur.
“Dengan pembayaran THR, roda ekonomi masyarakat diharapkan akan bergerak, terutama dalam jangka waktu yang cukup panjang. Silaturahmi keluarga dan kunjungan ke objek wisata juga diharapkan dapat membangkitkan ekonomi,” ujarnya.
sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, H. Hasni mengatakan, selain membayar THR dan gaji ke 13, para , ASN juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp 7 miliar.
Tetapi, pemberian THR ini hanya diperuntukkan bagi ASN, sementara non-ASN akan menerima insentif selama tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2025. Tidak mendapatkannya THR bagi tenaga non ASN, sehingga pemkab memaksimalkan dalam hal pembayaran insentif selama tiga bulan ( Januari – Maret),
“Total anggaran untuk pembayaran gaji honorer atau non-ASN ini telah disiapkan sebesar Rp 15 miliar dan akan dicairkan pada Maret ini,” ujar Hasni
lebih lanjut Hasni mengatakan, di bulan Maret ini bertepatan dengan bulan ramadhan,Pemkab tidak hanya membayarkan THR bagi ASN dan tenaga non ASN, tetapi juga telah menyiapkan dana untuk untuk sisa Penghasilan Tetap (Siltap) desa sebesar Rp 16 miliar, dan pencairannyapun bersamaan dengan pembayaran THR ASN dan PD,bayaran insentif tenaga non ASN, yaitu pembayaran dimulai tanggal 17 Maret hingga 27 Maret.”Kita berharap, dalam waktu yang ada ini, semua pembayaran dapat terealisasi,” ujarnya.
Pemberian THR, insentif dan Siltap desa ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah dan memberikan efek multiplier bagi perekonomian masyarakat.
“Dengan langkah-langkah ini, kita berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang masih berlangsung,” pungkasnya.