Pemkab Lotim Mulai Gunakan Kartu Kredit

Keterangan FOTO : Penjabat Bupati Lombok Timur HM Juani Taofok melakukan MoU dengan PT Bank Syariah NTB di rupatama 1 Kantor Bupati Lotim, Rabu (8/11(

LOTIM LOMBOKita – Menteri Keuangan RI dan Bank Indonesia terus mendorong mewujudkan kartu kredit pemerintah daerah.

Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur melakukan penandatanganan MOu bersama PT. Bank NTB Syariah terkait penyelenggaraan dan penggunaan fasilitas kartu kredit Pemkab Lotim, di Rupatama 1 Kantor Bupati, Rabu (8/11)

Penjabat Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik dalam sambutannya menegaskan, kartu kredit tersebut merupakan prioritas dari Menteri Keuangan RI, yang diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan transaksi secara non tunai, fleksibel, aman, dan akuntabel,

“Tahun 2024 mendatang kita tidak perlu lagi berebutan uang, karena sudah ada bank yang akan menangani proses ini,” jelas Pj. Bupati.

Terakit hal itu Ia menekankan pentingnya integritas seorang bendahara. Menguatkan hal tersebut ia menegaskan agar bendahara yang mengurus keuangan daerah diangkat sumpahnya,

“Bendahara penerimaan dan pengeluaran harus diangkat sumpahnya,” katanya.

Ia pun mengingatkan agar pemilihan bendahara dilakukan secara selektif dan kinerjanya selalu dievaluasi.

Penandatanganan dilakukan oleh Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik bersama General Manager Divisi Dana dan Jasa PT. Bank NTB Sri Wahyuni.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan jajaran OPD lingkup kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Kartu Kredit Pemerintah disebut sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN,

dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit, Pemerintah dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Peraturan tersebut menyetakan bahwa Pemegang Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/ atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini