Pemkab Akan Surati Mendagri Agar Desa Boleh Menggunakan DD Untuk Membangun KMP
LOTIM LOMBOKita- Pemetintah kabupaten Lombok Timur akan menyurati kementerian dalam negeri ( Kemendagri), agar desa boleh menggunakan dana desa ( DD)untuk membeli lahan sebagai lokasi pembangunan gerai KMP.
Tercatat di Lotim ada 26 Desa tidak memiliki lahan sama sekali untuk dijadikan sebagai lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
” Ada 26 desa yang tidak punya lahan sama sekali, untuk itu pak sekda segera bersurat kepada Menteri dalam negeri, untuk membuat regulasi, supaya desa boleh menggunakan sekian persen dana desa untuk membeli lahan,” ucap Bupati Iron usai sosialisasi Pengawasan bagi pengawas KDMP di Lotim, Selasa (30/12).
Terhadap desa yang memiliki pecatu, tetapi tidak sesuai standar atau tidak memenuhi persyaratan karena tidak berada di pinggir jalan, menurut Bupati Iron, Desa bisa melakukan tukar guling dengan lahan yang lebih strategis dan memenuhi syarat dengan catatan, wajib menggunakan appraisal.
Sementara bagi desa yang memiliki lahan atau aset milik Pemkab maupun Pemprov di desa, ia mengizinkan agar lahan tersebut dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan KDMP. Dengan catatan lahan yang diambil sesuai dengan kebutuhan.
“Misalnya desa memiliki lahan seluas 40- 50 are, maka 10 are diambil sesuai kebutuhan,” katanya.
Ketika nantinya. KMP berjalan, Pemkab Lotim siap menambah luas lahan yang digunakan oleh Desa. ” ketika ada lahan milik Pemkab yang memilki bangunan yang tidak optimal, kita mengizinkan agar bangunan tersebut dapat digunakan untuk pembangunan KDMP ” katanya.
Untuk percepatan pembangunan KDMP, Pemkab Lotim juga telah meminta kepada Provinsi agar usulan penggunaan lahan yang masuk dari desa, agar tidak dipersulit.
“Kita harus cepat dan tanggap. Karena ini merupakan program strategis nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 1615/Lotim, Letkol Inf Eky Anderson menyampaikan dari 254 desa dan kelurahan di Lotim sebanyak 55 unit koprasi saat ini sedang proses pembangunan. 32 unit yang siap untuk dibangun dan 26 desa tidak memiliki lahan sama sekali kemudian ada 141 unit tidak siap bangun.
“141 yang tidak siap dibangun ini karena terbatasnya lahan milik desa/kelurahan yang tersedia untuk pembangunan KDMP, kemudian luasnya tidak memenuhi standar yang ditentukan oleh pusat,” sebutnya.
