Pemilik Narkoba 5 Kg, Divobis Hakim 17 Tahun Penjara dan Denda Rp15 miliar

Keterangan FOTO : pemusnahan barbuk narkoba 5 kilogram, yang tertangkap oleh polisi.

LOTIM LOMBOKita – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman terhadap dua kurir narkoba seberat 5 kilogram sabu-sabu, 17 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramanty yang dikonfirmasi membenarkan, 2 kurir kasus narkoba di vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 15 milyar, oleh majelis hakim, pada sidang terbuka di Pengadilan Negeri Selong.

“Iya, sesuai dengan informasi yang kami terima dari tim penuntut umum, kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti,” kata Ugik.

Baca Juga :

Majelis hakim yang diketuai Ikbal Muhammad tersebut menetapkan putusan dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa yakni Muhammad Angga Kurniawan dan Hamzanwadi telah terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum.

“Bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan melawan hukum menerima, menyerahkan narkotika golongan satu yang lebihnya melebihi lima gram,” ujar dia.

Dakwaan pertama penuntut umum tersebut berkaitan dengan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, Ugik menyampaikan bahwa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum bandung ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

“Dari kami diinformasikan kasi pidum, setelah konsultasi dengan pimpinan, kami akan melakukan upaya hukum banding karena tuntutannya seumur hidup,” ucanya.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam lima bungkus plastik warna hijau bergambar teko dan cangkir.

Dalam berkas tuntutan, jaksa turut menguraikan bahwa perkara kedua terdakwa membawa 5 kilogram sabu-sabu tersebut merupakan hasil penangkapan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur.

Keduanya ditangkap pada November 2024 di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur saat sedang berada di atas kendaraan roda dua.

Lima bungkus plastik sabu-sabu dengan taksiran harga jual Rp4 miliar tersebut ditemukan tersimpan dalam tas. Aksi penangkapan oleh pihak kepolisian itu sempat menjadi tontonan warga hingga rekaman video penangkapannya viral di media sosial.